Anita Gah Siap Lapor KPK Jika Pemkab Kupang Diamkan Dana Rp 51 Miliar untuk P3K⁴

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anita Jacoba Gah, SE, saat menjaring aspirasi terkait persoalan dana PIP dan nasib guru honorer. Anita  didampingi Kepala Sekolah SD Inpres Lili, Juliana Haba. Foto: him/ind.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anita Jacoba Gah, SE, saat menjaring aspirasi terkait persoalan dana PIP dan nasib guru honorer. Anita didampingi Kepala Sekolah SD Inpres Lili, Juliana Haba. Foto: him/ind.

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, SE, siap melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Pemerintah Kabupaten Kupang tidak menggunakan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lolos passing grade menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kalau menurut saya cuma satu. Perjuangkan hak mereka (tenaga honor) sampai titik darah penghabisan. Cari tahu dananya dimana. Kalau betul-betul Pemda diam, lapor aja KPK, kalau menurut saya”.

Hali ini disampaikan Anita Jacoba Gah kepada media ini usai kegiatan reses di halaman Sekolah Dasar Inpres Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Senin (20/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anita Gah mengatakan, dirinya akan segera menemui Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga  Bagi Sembako di Kabupaten Kupang, Refafi Gah: Semua Kader Hanura di NTT Wajib Peduli Covid-19

Sebab menurutnya, dana Rp 51 Miliar itu ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lulus passing grade menjadi pegawai P3K. Bukan untuk membiayai kegiatan lain.

Menurut Anita, pada masa reses sebelumnya, ia pernah bertemu dengan Bupati Kupang untuk mempertanyakan penggunaan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K. Namun saat pertemuan tersebut, Bupati Kupang mengaku tidak tahu soal peruntukan dana Rp 51 Miliar itu.

“Saya sudah pernah bertemu Pak Bupati (Kupang), reses kemarin. Saya katakan, Pak Bupati ada Rp 51 Miliar setahunya saya dari departemen keuangan kasih dana Rp 51 Miliar untuk angkat beberapa guru honorer. Tapi Pak Bupati Kaget, tidak tahu, saya tidak tahu dananya belum ada. Dipanggillah biro keuangan. Biro Keuangan mengatakan bahwa kita (Pemkab Kupang) masih tanya dulu sama pusat, ini dana untuk apa ya”, jelas Anita.

Baca Juga  Tidak Sidang LKPj, DPRD Kabupaten Kupang Langgar Undang-Undang dan Berkinerja Rendah

Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 51 Miliar yag ditransfer pemerintah pusat itu menurut Anita, sudah tertulis jelas bahwa dana itu diperhitungkan untuk P3K sebesar Rp 51 Miliar. Dana Rp 51 Miliar itu ditransfer dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2021 dan 2022.

Karena itu, Anita akan menemui Bupati Kupang lagi untuk mempertanyakan soal penggunaan dana Rp 51 Miliar tersebut.

“Ia saya akan bertemu Pak Bupati lagi. Saya tanya lagi. Mereka (Pemkab Kupang) katanya mau bersurat ke departemen keuangan, dana Rp 51 Miliar itu untuk apa dan bagaimana. Kan sudah dibalas tu oleh depertamen keuangan. Sudah jelas (dana 51 Miliar) untuk P3K”, ungkapnya.

Anita Gah menjelaskan, sampai dengan saat ini, Pemkab Kupang belum membuka formasi pegawai P3K. Padahal pada bulan Maret 2023 yang akan datang, pemerintah pusat sudah membuka formasi untuk pegawai P3K.

Baca Juga  Akhirnya Pulang Kampung Wemasa-Malaka, Trivona TKW Yang Nyasar Di Aceh

“Formasi belum dibuka sampai hari ini. Padahal Maret (2023) ini pemerintah pusat buka (formasi) lagi. Kesempatan untuk pemerintah daerah membuka formasi. Begitu pemerintah daerah membuka formasi kan ada pengangkatan. Gaji mereka kan sudah ada”, jelasnya.

Bahayanya, lanjut Anita, jika dana Rp 51 Miliar yang sudah ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak terpakai maka bagi pemerintah pusat akan dianggap sebagai hutang daerah.

Menurutnya, jika tahun 2023 ini pemerintah daerah tidak membuka formasi pengangkatan pegawai P3K maka pemerintah pusat tidak akan mentransfer lagi dana untuk pengangkatan P3K ke kas daerah.

Ia juga meminta para tenaga honorer agar berjuang bersama. Bila perlu, menurutnya, para tenaga honorer yang dirugikan bisa melapor ke KPK terkait pengalihan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K tersebut. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA