Perkerasan Jalan Kamaradek-Nanebot Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Kontraktor Gunakan Sirtu Berlumpur

- Editor

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi proyek perkerasan jalan Kamaradek-Nanebot yang berlumpur disaat hujan. Foto : SK/JN

Inilah kondisi proyek perkerasan jalan Kamaradek-Nanebot yang berlumpur disaat hujan. Foto : SK/JN

Betun, jurnal-NTT.com – Proyek perkerasan jalan Kamaradek-Nanebot yang menghubungkan Desa Nanin dan Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka senilai Rp 750.000.000 diduga dikerjakan asal jadi. CV. Salam selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut diduga menggunakan material sirtu galian C berupa tanah putih berlumpur untuk menimbun badan jalan.

Christoforus Mau Fahik, seorang pengendara sepeda motor yang ditemui media ini usai melewati ruas jalan Nanin-Nanebot mengaku terpaksa harus mendorong sepeda motornya karena kondisi badan jalan yang berlumpur.

“Saya terpaksa harus dorong motor saat lewat jalan yang baru dikerjakan itu karena jalan berlumpur sangat tebal. Kondisi yang paling parah itu pas di tanjakan di wilayah Desa Nanin”, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi ruas jalan Kamaradek-Nanebot tersebut hanya bisa dilalui di saat tidak hujan. Namun jika terjadi hujan maka ruas jalan tersebut sulit dilalui.

Senada dengan Christoforus, Emerensiana Luruk, tokoh masyarakat Desa Nanin terlihat mengunggah pengeluhannya soal kondisi ruas jalan Kamaradek-Nanebot tersebut di Facebook.

Dalam unggahannya, Emerensiana mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar jika hendak bepergian ke wilayah Biudukfoho atau Betun sebaiknya tidak melewati jalan Kamaradek-Nanebot. Sebab kondisi jalan yang baru dikerjakan tahun anggaran 2023 tersebut mengalami rusak parah.

Baca Juga  Tanggapi Dugaan Pesta Miras Anggota DPRD, Bupati Malaka: Senang-Senang Pakai Lambang Kebesaran Dewan kan Tidak Etis Juga !

“Masyarakat yang bawa kendaraan roda dua atau roda empat dari Nanebot maupun ke Betun atau Bifo (Biudukfoho), supaya jangan lewat jalur Nanin karena jalan rusak parah lumpur jadi oto tidak bisa lewat. Kalau sudah musim panas baru bisa lewat. Untuk sementara tidak bisa jadi lewat jalur Alala (leokabuka)”, demikian unggahan Emerensiana.

Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Alexander A. Bria , ST., M.Eng, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (10/01/2024), mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kepada kontraktor pelaksana terkait kondisi badan jalan yang berlumpur tersebut.

Dirinya telah menginstruksikan kepada kontraktor pelaksana agar segera menimbun badan jalan berlumpur itu dengan sirtu kali.

“Saya sudah bertemu (kontraktor) dan saya sudah sampaikan agar titik jalan yang berlumpur itu ditimbun dengan sirtu kali. Dan dalam satu atau dua hari ini dia (kontraktor) sudah bergerak untuk timbun”, jelasnya.

Baca Juga  Sembilan Orang Positif Covid -19, Bupati Malaka Instruksi Masyarakat Hentikan Kegiatan Pesta

Ia menjelaskan, sampai saat ini perkerasan jalan Kamaradek-Nanebot tersebut belum selesai. Sehingga kontraktor pelaksana diberi Addendum Penambahan Waktu selama 50 hari ke depan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan berupa deker dan penahan jalan yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan, termasuk menimbun badan jalan yang berlumpur menggunakan sirtu kali.

“Nanti akan dievaluasi seperti apa progres pekerjaan selama masa addendum penambahan waktu. Kalau tidak ada kemajuan maka pasti kontraktornya saya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kita akan upayakan agar jalan yang dikerjakan itu harus bisa digunakan. Untuk apa kerja jalan tapi tidak bisa digunakan”, tegasnya.

Alexander juga mengatakan, anggaran pekerjaan perkerasan jalan tersebut baru direalisasikan 40 persen lebih dari pagu anggara kepada kontraktor pelaksana.

“Kalau soal anggaran baru bayar 40 persen lebih. Tepatnya saya lupa tetapi berkisar 40 sampai 50 persen (dari pagu anggaran)”, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Alexander A. Bria , ST., M.Eng, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk pembangunan ruas jalan Kamaradek – Nanebot sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga  Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengerjakan perkerasan badan jalan sepanjang 2500 meter dan pekerjaan minor lainnya seperti bahu jalan dan saluran air di titik-titik ruas jalan yang rusak berat.

“Anggarannya yang disiapkan sebesar Rp 750 juta untuk bangun perkerasan dan pekerjaan minor lain seperti saluran dan bahu jalan di titik – titik yang rusak berat. Kita fokus perkerasan badan jalan”, jelasnya.

Pantauan media, ini Rabu (10/01/2023), kondisi beberapa titik ruas jalan Kamaradek-Nanebot, tepatnya di Desa Nanin yang baru dikerjakan pada akhir tahun 2023 tersebut berlumpur sehingga sulit dilalui kendaraan.

Item pekerjaan berupa dua buah deker dan beberapa pekerjaan minor seperti penahan jalan dan saluran belum selesai dikerjakan.

Beberapa tumpukan material sirtu di bahu jalan belum diratakan. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru