DPMPTSP Kabupaten Kupang Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan (kedua kanan) bersama para pemateri kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto: istimewa.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan (kedua kanan) bersama para pemateri kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto: istimewa.

Kupang, jurnal-NTT.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha/investor.

Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Sahit T-More, Kota Kupang pada Senin (19/06/2023) tersebut dibuka Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan.

Dalam sambutannya, Guntur mengatakan, antara pemerintah dan pelaku usaha atau investor perlu membangun kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga semua proses perizinan dapat berjalan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam meningkatkan investasi di Kabupaten Kupang, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tetapi perlu berkolaborasi dengan pihak swasta untuk berinvestasi di Kabupaten Kupang.

Ia meminta investor yang berinvestasi di Kabupaten Kupang agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap investor harus perhatikan ketentuan yang ada sehingga dalam kegiatan proyek tidak ada masalah hukum”, pintanya.

Selain itu, Guntur meminta perusahaan di Kabupaten Kupang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera mengurus NIB.

Baca Juga  Bupati Simon Tinjau Kegiatan Vaksinasi Massal

Ia juga meminta para investor yang berinvestasi di Kabupaten Kupang agar wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Sebab, realisasi investasi yang termuat dalam LKPM itu akan dipakai oleh pemerintah dalam rangka mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, LKPM dijadikan dasar oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik ke daerah.

Sementara itu, dalam laporan Panitia Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tingkat Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Ketua Panitia Eduward L. Hadu, dikatakan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Penanganan Covid-19, Ini Instruksi Bupati Simon Nahak

Dalam laporan panitia itu juga disebutkan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong investasi dengan berbagai cara, Salah satunya meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) – RBA untuk memberikan kemudahan bagi investor dalam mengurus proses perizinan dan menjalankan usahanya.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan berusaha, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

Dalam laporan panitia itu disebutkan, data NIB yang terbit melalui OSS-RBA bulan Januari sampai Mei tahun 2023 sebanyak 654 NIB dengan rincian UMK 652 NIB dan Non UMK sebanyak 2 NIB.

Baca Juga  Pengadaan Sapi di Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Malaka Diduga Sarat KKN

Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPMPTSP Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Bimtek bagi para pelaku usaha yang dipadukan dengan praktik dan pendampingan.

Tujuan dari Bimtek tersebut yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan realisasi investasi di daerah melalui pemahaman dan kesamaan persepsi tentang OSS.

Peserta kegiatan Bimtek itu sebanyak 53 orang pelaku usaha/investor di Kabupaten Kupang.

Sementara materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimtek itu yakni:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibawakan oleh Feby H. Zugara S.AB yang menjabat sebagai Tenaga Pendamping OSS Kabupaten Kupang.
2. Mekanisme dan Prosedur Penerbitan NIB, Migrasi dan Pengembangan Kegiatan Usaha 3. Praktek dan Pendampingan yang dibawakan oleh Fransiskus K. Samon S.Pt yang menjabat sebagai Penata Perizinan Ahli Madya/Koordinator PBP Provinsi NTT.

Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tingkat Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 tersebut berlangsung selama satu hari. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA