Dishub Kabupaten Kupang Tarik 86 Unit Truck dan Pick Up dari Masyarakat dan Oknum Anggota DPRD

- Editor

Sabtu, 20 Mei 2023 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo. Foto: sk/jn

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo. Foto: sk/jn

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kupang sedang gencar melakukan penarikan kembali aset daerah berupa kendaraan Pick UP jenis APV Suzuki Carry, semi truck dan truck yang selama ini dikerjasamakan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat dan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Kepada media ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo, Rabu (17/05/2023), mengatakan, penarikan kembali kendaraan pick up tersebut dikarenakan penerima manfaat tidak melaksanakan kewajiban berupa setoran kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang telah disetujui bersama.

Ia mengatakan, sebelum melakukan penarikan, pihaknya menyurati masyarakat penerima manfaat sebanyak tiga kali agar kendaraan diserahkan kembali ke dinas perhubungan. Jika setelah tiga kali disurati namun pengguna kendaraan tidak menyerahkan kendaraan maka petugas dinas perhubungan akan terjun langsung untuk menarik kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tahun 2021 sampai tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang telah menarik 44 unit dari total 86 unit kendaraan. Kondisi 44 unit kendaraan tersebut mengalami rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.

Baca Juga  Program Matching Fund UB-Undana Latih Petani Buat Pupuk Organik Padat dan Cair

Ricky menjelaskan, 86 kendaraan tersebut tetap ditarik kembali meskipun dalam keadaan rusak berat.

Pihaknya lanjut Ricky, sedang berupaya melakukan pendekatan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang agar menyerahkan kembali aset kendaraan pick up yang berada dalam penguasaan mereka. Namun tidak dirincikan nama anggota DPRD yang menguasai kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, kendaraan yang rusak ringan dan sedang akan diperbaiki dan disewakan kepada masyarakat yang memiliki usaha baik perorangan maupun korporasi untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Dari total 44 unit kendaraan yang ditarik tersebut hanya 24 unit yang bisa diperbaiki karena mengalami rusak ringan. Sementara sisanya tidak bisa diperbaiki karena mengalami rusak sedang dan berat.

Baca Juga  Polres TTU Sita Puluhan Liter Sopi di Tempat Produksi Warga

Ricky Djo melanjutkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait apakah kendaraan yang rusak sedang dan berat bisa dilelang.

“Masih ada pertimbangan-pertimbangan. Kami sudah pernah ajukan untuk dilelang tapi masih tetap koordinasi dengan BPKAD terkait langkah-langkah yang berkaitan dengan itu”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo menjelaskan, perbedaan mekanisme KSO dan sewa. Menurutnya, sesuai meknisme kerja sama KSO yang diterapkan sebelumnya, kendaraan tersebut hanya bisa dikerjasamakan dengan korporasi. Sementara melalui mekanisme sewa maka masyarakat bisa menyewa kendaraan tersebut secara individu dengan syarat harus memiliki usaha.

Selain itu, lanjut Ronny, ada perubahan pola kerja sama. Pola kerja sama sebelumnya, masyarakat diberikan kendaraan terlebih dahulu barulah membayar setoran setiap bulan. Sementara pola kerja sama dengan cara sewa, masyarakat membayar uang sewa terlebih dahulu sebanyak dua bulan barulah kendaraan diberikan. Selanjutnya, angsuran akan dibayar lagi setelah dua bulan berikut.

Baca Juga  <h1>A Dangerous Mistake Uncovered on Kong Dog Toy And How to prevent It</h1>

“Sekarang kita balik. Bayar dulu baru ambil kendaraan”, ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai hasil penilaian sementara, angsuran sewa kendaraan perbulan adalah Rp 1 juta rupiah. Namun pihaknya akan melakukan penilaian lagi terkait harga sewa kendaraan sesuai dengan ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika sesuai ketentuan KPKNL ternyata harga sewa kendaraan tersebut lebih mahal maka pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali. Namun jika sesuai ketentuan KPKNL ternyata harga sewa lebih mahal dari harga sewa yang ditetapkan saat ini maka para penyewa akan ditagih untuk membayar sesuai harga sewa yang ditentukan dalam KPKNL.

Ia berharap para penyewa tidak menunggak pembayaran sewa kendaraan. Sebab jika menunggak maka kendaraan akan ditarik kembali. (epy)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru