Dinas PUPR Koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Bersihkan Longsor Takari

- Editor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi NTT untuk membersihkan tanah longsor yang menutup jalan Timor Raya di Takari, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, ST yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (18/02/2023) sore, mengaku sedang berada di lokasi tanah longsor Takari.

Baca Juga  Kepala BPS TTU Imbau Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

“Kami sementara berada di lokasi longsor”, jelas Teldy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Teldy, pekerjaan pembersihan tanah longsor di Takari merupakan kewenangan BPJN Provinsi NTT. Sementara keterlibatan Dinas PUPR Kabupaten Kupang bersifat koordinasi untuk mempercepat pembersihan tanah longsor di lokasi bencana.

“Pekerjaan pembersihan tanah longsor merupakan kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional. Kita (Dinas PUPR Kabupaten Kupang) hanya koordinasi untuk mempercepat pekerjaan pembersihan tanah longsor”, jelasnya.

Baca Juga  Wonderful Indonesia CrossBorder di TTU Diharapkan Menggaet Wisatawan ke Perbatasan

Teldy mengatakan, tenggat waktu penyelesaian pekerjaan pembersihan tanah longsor Takari bisa memakan waktu hingga dua minggu ke depan. Saat ini, lanjutnya, sejumlah alat berat dari BPJN NTT sedang membersihkan tanah longsor yang menutup badan jalan.

Karena itu lanjutnya, telah disiapkan jalan alternatif melalui wilayah Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur yakni kendaraan dari arah Kota Kupang masuk dari cabang Silu, Kecamatan Fatuleu melalui Nefo, Hapit dan keluar di wilayah Takari. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA