Ini Kata Ketua Komisi I DPRD TTU Hilarius Ato, Saat RDPU Masalah Perangkat Desa Oekopa

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDPU Komisi I DPRD Kabupaten TTU. Foto : David Naisali

Suasana RDPU Komisi I DPRD Kabupaten TTU. Foto : David Naisali

Kefamenanu – jurnal-NTT.com – Persoalan perekrutan perangkat Desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU Provinsi NTT bermasalah dan berujung pada Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten TTU yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.

RDPU tersebut dibuka oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Fredick Bana,SH, didampingi Wakil ketua DPRD TTU Yasintus Lape Naif,SE.

Hadir pada giat tersebut, ketua DPRD, Waki ketua DPRD TTU, Ketua Komisi I dan anggota Plt.Kadis PMD Brampi Atitus, Kabid PMD Edi Banusu, Camat Biboki Tanpah Hiro Ndun, Kades Oekopa Maria Hendriana Abuk, tokoh masyarakat Oekopa berjumlah 13 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini, RDPU tersebut berlangsung alot, dimana juru bicara perwakilan masyarakat Desa Oekopa Jefrianus Usatnesi minta pertanggung jawaban kades Oekopa terhadap hasil seleksi tahun 2020.

Baca Juga  Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, ini Keunggulan STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan

Jefri mengatakan masyarakat Desa Oekopa tidak menyetujui hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2022 karena tidak ada SK pemberhentian bagi perangkat desa seleksi tahun 2020.

Menurut Jefri seleksi tahun 2022 tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2021 dan Perbup TTU nomor 12 tahun 2022.

Jefri menjelaskan, kami sudah sampaikan penolakan perekrutan perangkat Desa Oekopa ini,pada Camat Biboki Tanpah, DPMD dan pak Bupati.

Sehingga pada tanggal 21 Nopember 2022, ada pertemuan dan pembahasan khusus antara Bupati TTU, DPMD, Camat, Kepala Desa Oekopa, serta kami sebagai pelapor.

Pada pertemuan tersebut, Bupati TTU Drs Juandi David meminta pada Dinas PMD, dan kepala Desa Oekopa untuk membatalkan SK perangkat Desa hasil seleksi tahun 2022.

Baca Juga  Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap Jurnalis Fabianus Latuan

Ketua Komisi I DPRD TTU Hilarius Ato,SE usai RDPU mengatakan masyarakat dihadapkan dengan pembuktian hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2020.

Sekretaris Partai Hanura TTU ini, menjelaskan persoalan seperti ini,harus ada pembuktian tentang persoalan yang terjadi.

Sehingga ia minta bagi masyarakat pelapor, agar menyiapkan bukti terkait dengan hasil seleksi tahun 2020.

Apabila bukti itu sudah ada dari masyarakat, kami siap untuk memberi rekomendasi bagi DPMD untuk meninjau kembali hasil seleksi tahun 2022, meskipun sudah ada pelantikan.

Karena setiap keputusan, pada bagian akhir, berbunyi apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan tersebut dapat ditinjau kembali, kata anggota DPRD 2 Periode ini.

Baca Juga  Kehadiran Kardinal Ignasius Merupakan Mudjizat Tuhan

Sementara itu Plt.Kadis PMD TTU Brampi Atitus kepada wartawan mengatakan bahwa untuk seleksi tahun 2020, tidak ada hasil seleksi yang disampaikan pada kita,

Dikatakannya, andaikata seleksi tahun 2020 disampaikan pada kita, maka tentu tidak akan ada seleksi tahun 2022.

Selain itu, Kepala Desa Oekopa Maria Hendriana Abuk mengatakan pihaknya lakukan seleksi bagi 6 formasi perangkat Desa Oekopa itu sudah sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2021 dan Perbup nomor 12 tahun 2022.

Jadi bagi saya, semua kita lakukan sesuai mekanisme dan tidak ada masalah, ungkap Hendriana Abuk usai RDPU tersebut. (dav)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA