Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Ini Pesan Bupati Malaka

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, jurnal-ntt.com – Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, S.H., M.H., berpesan untuk mengantisipasi kerumunan Malam Tahun Baru 2022, keseluruhan masyarakat Malaka agar menjelang jam 00.01 Wita pergantian tahun 2021 ke tahun baru 2022 lebih baik duduk bersama keluarga di rumah.

“Saya akan berkeliling bersama Kapolres dengan jajaran, TNI dengan teman-teman semua, satpol PP dan tentu tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat sehingga kami bisa menjaga Malaka tetap aman, nyaman dan tertib”, Ungkap Bupati Malaka. Jumat (31/12/2021)

Baca Juga  Bupati Malaka Sampaikan Ucapan Dukacita Atas Meninggalnya Frans Lebu Raya

Kepala Daerah Kabupaten Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H., kepada media ini menjelaskan alasannya berkeliling bersama anggota keamanan guna untuk menjaga agar masyarakat Malaka tetap nyaman dimalam pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengapa sekarang saya punya ide untuk sebentar malam ini saya keliling karena hidup disatu kota kalau tidak aman, tidak nyaman dan tidak tertib tentunya akan timbul konflik-konflik, maka itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saya punya ide tersebut” tandas Doktor Hukum Pidana ini.

Baca Juga  Jalin silaturahmi dengan Masyarakat Malaka Barat, Bupati Simon: Saatnya Mendengar Aspirasi Masyarakat

Lanjutnya, Bupati Simon menambahkan bahwa salah satu alasan lagi yaitu karena kebiasaan kita masyarakat, anak-anak muda, orang dewasa, orang tua itukan sering diakhir tahun seperti ini berevoria, dan tentunya kita mengantisipasi karena saya selalu ingin kabupaten Malaka ini harus menjadi satu kabupaten yang aman, nyaman dan tertib.

“Berkumpul bersama keluarga, berdoa, makan bersama keluarga, diskusi bersama keluarga, daripada membuat hura-hura minum mabok dipinggir jalan, kemudian berdampak pada akhirnya menimbulkan kriminalitas yang tentu saja ketika merugikan hak orang lain tentu akan diproses menurut hukum yang berlaku di negara RI yang kita cintai ini”, pungkas Bupati Simon.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru