Pemkab Malaka Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Lampu Jalan

- Editor

Jumat, 10 September 2021 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com -Dalam tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengalokasikan dana Rp 2 Miliar untuk penataan lampu jalan mulai dari Cabang Welaus, Webua sampai di kawasan Jembatan Benenai. Total mata lampu yang direncanakan sekitar 215 titik dan dipastikan pada Desember 2021 Kota Betun sudah terang benderang.

Dimasa kepemimpinan Bupati, Dr Simon Nahak, S.H., M.H., dan Wabup, Louise Lucky Taolin, S. Sos atau Kim Taolin telah mencanangkan program pemasangan lampu jalan di Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Dana Desa Bertahun-tahun, Kejari TTU Diminta Segera Periksa Kades Sekon

Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di ruang kerjanya, Jumat 10 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Donatus mengungkapkan, terkait dengan lampu jalan seperti yang sudah disampaikan bupati dan wabup Malaka, maka saat ini alokasi anggaran sudah disiapkan. Pada rapat perubahan APBD Malaka 2021 sudah dialokasikan dana Rp 2 Miliar yang nantinya untuk pengadaan lampu jalan sepanjang jalur dari Cabang Welaus dekat area Kantor Bupati Malaka sampai di Jembatan Benenai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru