Bupati dan Wabup Malaka Terus Monitoring ke Kecamatan dan Desa Terkait Covid-19

- Editor

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menegaskan dirinya bersama elemen terkait akan terus memantau dan memonitor ke kecamatan dan desa, terkait dengan situasi pandemi covid-19.

“Saya akan terus memantau situasi pandemi ini dengan segala upaya yang ada sehingga masyarakat selalu memperoleh informasi dan kepastian sehubungan dengan mewabahnya virus corona tersebut. Apakah setelah berkeliling ke kecamatan angkanya naik atau turun,” demikian kata Bupati Malaka saat memberikan arahan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Io Kufeu di aula Kantor Camat, Selasa (24/8/2021) dalam rangka edukasi dan sosialisasi pencehanan covid-19.

Baca Juga  Bupati Malaka Hadiri Rakorwasdanas Secara Daring

“Siang ini, kecamatan Io Kufeu menjadi kecamatan yang ke-11 dalam kunjungan dengan agenda edukasi dan sosialisasi tentang covid-19. Di setiap kunjungan ke kecamatan, Saya selalu tegaskan kepada masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan dan menyadari bahwa covid ada di tengah-tengah kita,” ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Dosen Hukum Pidana Universitas Warmadewa Bali mengutarakan masyarakat dari waktu ke waktu harus diberikan kesadaran penuh untuk menyadari bahwa virus corona ini benar-benar berada di tengah kita.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru