Menolak Status Level lV PPKM, Bupati Kupang Surati Kemendagri

- Editor

Selasa, 14 September 2021 - 07:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Menolak penetapan level IV Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap Kabupaten Kupang, Bupati Kupang, Korinus Masneno, menyurati Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indoenesia (Kemendagri). Menurut Korinus, naiknya status level IV PPKM tersebut bukan diakibatkan angka kematian covid-19 yang tinggi, namun terjadi akibat kesalahan input data kematian covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

“Jadi level IV covid ini sebetulnya terjadi akibat kesalahan analisis data”.

Demikian disampaikan Bupati Kupang, Korinus Maaneno ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bupati Korinus, ada tiga kriteria penilaian dalam penetapan level PPKM yakni pertama, tingkat terkonfirmasi, kedua, jumlah masyarakat yang memanfaatkan tempat tidur di rumah sakit dan kriteria ketiga adalah angka kematian covid-19.

Terkait dua kriteria yakni tingkat terkonfirmasi dan jumlah masyarakat yang menggunakan tempat tidur di rumah sakit, lanjut Korinus, Kabupaten Kupang termasuk dalam zona hijau.

Namun salah satu kriteria yang menyebabkan Kabupaten Kupang naik menjadi level IV PPKM adalah kesalahan input data kematian covid-19.

Baca Juga  Bupati TTU Diundang Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratik Timor Leste

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh menginput data kematian covid-19. Data kematian covid-19 harus diinput oleh rumah sakit tempat pasien meninggal.

“Kita (Pemkab Kupang) tidak diperbolehkan untuk menginput data langsung soal meninggalnya. Karena mereka (pemerintah pusat) hanya mau terima dari, misalnya dia meninggal di Siloam ya rumah sakit Siloam yang harus kirim (data kematian). Bukan kita. Input data tentang kematian covid-19 itu tidak boleh diinput oleh kita. Yang boleh input itu adalah sarana kesehatan di mana dia (pasien covid-19) meninggal”, jelas Korinus.

Namun menurutnya, sarana kesehatan seperti rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 asal Kabupaten Kupang tidak menginput data kematian covid-19 setiap hari. Data kematian akibat covid-19 biasanya dikumpul dalam jumlah yang banyak barulah dinput.

Di Kabupaten Kupang lanjutnya, data kematian covid-19 beberapa waktu lalu mencapai 21 orang. Data 21 kematian covid itu diinput hanya dalam durasi waktu tiga hari dengan rincian sehari tujuh orang. Akibatnya, angka kematian harian covid-19 terhitung banyak.

Baca Juga  Yufra Banamtuan: Kuliah di STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH, Tiap Semester Dapat Beasiswa

“21 orang meninggal tapi mereka input hanya dalam tiga hari. Jadi satu hari itu tujuh orang, satu hari tujuh orang, satu harinya tujuh orang. Padahal pada saat yang sama yang meninggal (pasien covid-19) hanya satu orang. Lalu di pusat ini (pemerintah pusat) menganalisa data. Data yang tujuh, tujuh, tujuh ini salah,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah dirinya melakukan pengecekan, ternyata dari 21 pasien covid-19 yang meninggal dunia asal Kabupaten Kupang tersebut, sebanyak 18 pasien meninggal di rumah sakit Kota Kupang dan tiga pasien lainnya meninggal di rumah sakit di Kabupaten Kupang.

“Tanggal-tanggalnya (tanggal kematian pasien covid-19) ada. Hanya datanya baru dikasih masuk tiga hari berturut-turut, tujuh, tujuh, tujuh. Jadi akhirnya, saya bilang wah, kalau satu hari meninggal tujuh berturut-turut tiga hari, levelnya naik level IV ini lho”, ungkap Korinus.

Meskipun demikian, ia mengatakan, Pemkab Kupang memiliki laporan rutin kematian covid-19 per hari.

Sebab itu, Bupati Korinus mengaku telah menyurati Pemerintahan Provinsi NTT dan pemerintah pusat terkait penetapan PPKM level IV terhadap Kabupaten Kupang tersebut.

Baca Juga  1.672 Anak di Kabupaten Kupang Belum Dapat Imunisasi Dasar Lengkap

“Saya bersurat ke Mendagri, saya bersurat ke gubernur, menjelaskan titik persolan yang sebenarnya. Bahwa pada tanggal level penilaian yaitu pada minggu ke-34 dan ke-35 itu yang meninggal hanya satu orang di Kabupaten Kupang. Bukan 21 orang”, katanya.

Karena pasien covid-19 yang meninggal hanya satu orang maka lanjut Korinus, seharunya Kabupaten Kupang termasuk dalam zona hijau. Namun akibat kesalahan input data oleh Pemkab Kupang tersebut telah mengakibatkan Kabupaten Kupang ditetapkan menjadi level IV PPKM.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert A.J Amaheka yang hendak dikonfirmasi media ini terkait kesalahan penginputan data kematian covid-19 ini tidak berhasil ditemui.

“Pak Kadis sibuk sekali jadi belum bisa ditemui”, ujar staf kepada wartawan media ini.

Sebab itu, media ini memutuskan untuk langsung mewawancarai Bupati Kupang, Korinus Masneno terkait kesalahan penginputan data yang berakibat penetapan level IV PPKM terhadap Kabupaten Kupang.(epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA