Penasihat Hukum WL: Klien Kami Punya Itikad Baik Untuk Bayar Tapi Malah Dilaporkan Pada Pihak Berwajib

- Editor

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,jurnal-NTT.com – Penasihat Hukum WL, Bernard Anin, SH, MH mengatakan sebenarnya Entry point dari keterangan PBC BCA Kupang dalam kasus pidana No.49/pid.B/2021/PN.Kupang ada pada kontra terhadap keterangan Yano Laimonta sendiri yang mengatakan bahwa WL tidak mempunyai itikad baik atau itikad buruk. Padahal pertanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi dari WL.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan, di mana saksi Hadrianus R. Djedoma Kepala PBC BCA Kupang mengatakan tanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi yang diminta oleh WL melalui pihak BCA kepada Yano sehingga ada kesepakatan terhadap penjualan rumah di Surabaya dengan harga Rp 1,3 miliar dengan perincian 1 miliar untuk penutupan kredit di BCA sedangkan 300 juta itu langsung diserahkan kepada Yano.

Menurut kesaksian Hadrianus, Yano menyetujui kesepakatan tersebut. Namun herannya tanggal 20 Desember dirinya menerima WA dari Yano yang menyebut seseorang bernama Robi (adik Yano). Hadrianus diminta Yano untuk menghubungi Robi karena utang-piutang tersebut melibatkan Robi.

“Sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan nomor hp oknum yang namanya Robi”, tegas Hadrianus.

Hadrianus juga mengaku menerima WA dari Yano, bahwa adiknya setuju rencana penyelesaian utang dengan angsur dari hasil jual aset di Surabaya.

“Untuk meyakinkan hal itu, saya minta agar nomor hp saya diberikan ke Adenya Yano (Robi). Namun selang beberapa hari saya justru menerima informasi kalau Aset yang di Surabaya itu diblokir oleh pihak Yano, namanya Piter katanya Lawyer itu”, sebut Hadrianus kesal.

Rentetan fakta persidangan di atas, menurut Kuasa Hukum WL, Bernard Anin, SH.MH, memunculkan pertanyaan, siapakah yang empunya itikad buruk itu? Dari pihak WL atau dari pihak Yano sendiri?

Baca Juga  Polisi Berhasil Menangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Wartawan Fabi Latuan

Bernard, meminta majelis hakim agar dalam putusannya nanti dapat mempertimbangkan kesepakatan yang telah dilanggar sendiri oleh Yano dengan melaporkan WL kepada pihak berwajib.

Menurut Bernard, sampai saat ini, kliennya masih beritikad baik untuk membayar. Jadi tidak ada itikad buruknya. Sehingga tidak ada unsur pidana dalam kasus utang-piutang antara kliennya dan Yano.

“Memang tidak masuk ke ranah hukum pidana karena klien kami orang yang tidak mampu membayar utang tetapi mempunyai itikad baik yakni membangun komunikasi untuk menyelesaikan utangnya. Dan itu bagian dari wanprestasi bukan pada pidana seperti itu”, kata Bernard

Bernard menuturkan, dalam persidangan kasus tersebut pada seminggu yang lalu, alur dari pemeriksaan masalah pidana itu sendiri sudah menyalahi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi menurutnya, seharusnya unsur pidana tidak ada dalam kasus utang-piutang tersebut.

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan TTU Copot Sementara Veronika Lake Usai Polemik Kematian Dr. Icha

Ia melanjutkan, jika proses hukum pidana dalam kasus utang-piutang antara kliennya dan Yano dilanjutkan maka ia berharap agar dalam putusannya, majelis hakim bisa membebaskan kliennya WL.

“Kalau tidak dibebaskan berarti pengadilan sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang HAM. Karena dari keterangan saksi ahli sangat terang benderang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Kalaupun ada pidana dan perdata berjalan sekaligus terhadap obyek yang sama maka perkara pidananya ditangguhkan (perma 1 tahun 1959).

Jadi fakta kami hanya satu yang  menerangkan bahwa memang benar klien kami punya itikad baik untuk membayar. Bahkan deal-dealnya sudah disepakati langsung oleh Yano sendiri”, pungkas Bernard. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA