Penasihat Hukum WL: Klien Kami Punya Itikad Baik Untuk Bayar Tapi Malah Dilaporkan Pada Pihak Berwajib

- Editor

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,jurnal-NTT.com – Penasihat Hukum WL, Bernard Anin, SH, MH mengatakan sebenarnya Entry point dari keterangan PBC BCA Kupang dalam kasus pidana No.49/pid.B/2021/PN.Kupang ada pada kontra terhadap keterangan Yano Laimonta sendiri yang mengatakan bahwa WL tidak mempunyai itikad baik atau itikad buruk. Padahal pertanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi dari WL.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan, di mana saksi Hadrianus R. Djedoma Kepala PBC BCA Kupang mengatakan tanggal 17 Desember 2020 masih ada komunikasi yang diminta oleh WL melalui pihak BCA kepada Yano sehingga ada kesepakatan terhadap penjualan rumah di Surabaya dengan harga Rp 1,3 miliar dengan perincian 1 miliar untuk penutupan kredit di BCA sedangkan 300 juta itu langsung diserahkan kepada Yano.

Menurut kesaksian Hadrianus, Yano menyetujui kesepakatan tersebut. Namun herannya tanggal 20 Desember dirinya menerima WA dari Yano yang menyebut seseorang bernama Robi (adik Yano). Hadrianus diminta Yano untuk menghubungi Robi karena utang-piutang tersebut melibatkan Robi.

“Sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan nomor hp oknum yang namanya Robi”, tegas Hadrianus.

Hadrianus juga mengaku menerima WA dari Yano, bahwa adiknya setuju rencana penyelesaian utang dengan angsur dari hasil jual aset di Surabaya.

“Untuk meyakinkan hal itu, saya minta agar nomor hp saya diberikan ke Adenya Yano (Robi). Namun selang beberapa hari saya justru menerima informasi kalau Aset yang di Surabaya itu diblokir oleh pihak Yano, namanya Piter katanya Lawyer itu”, sebut Hadrianus kesal.

Rentetan fakta persidangan di atas, menurut Kuasa Hukum WL, Bernard Anin, SH.MH, memunculkan pertanyaan, siapakah yang empunya itikad buruk itu? Dari pihak WL atau dari pihak Yano sendiri?

Baca Juga  LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Bernard, meminta majelis hakim agar dalam putusannya nanti dapat mempertimbangkan kesepakatan yang telah dilanggar sendiri oleh Yano dengan melaporkan WL kepada pihak berwajib.

Menurut Bernard, sampai saat ini, kliennya masih beritikad baik untuk membayar. Jadi tidak ada itikad buruknya. Sehingga tidak ada unsur pidana dalam kasus utang-piutang antara kliennya dan Yano.

“Memang tidak masuk ke ranah hukum pidana karena klien kami orang yang tidak mampu membayar utang tetapi mempunyai itikad baik yakni membangun komunikasi untuk menyelesaikan utangnya. Dan itu bagian dari wanprestasi bukan pada pidana seperti itu”, kata Bernard

Bernard menuturkan, dalam persidangan kasus tersebut pada seminggu yang lalu, alur dari pemeriksaan masalah pidana itu sendiri sudah menyalahi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi menurutnya, seharusnya unsur pidana tidak ada dalam kasus utang-piutang tersebut.

Baca Juga  Polres TTU dan Polda NTT Dinilai Gagal Ungkap Kejahatan Hutan di TTU, Mabes Polri Didesak Ambil Alih

Ia melanjutkan, jika proses hukum pidana dalam kasus utang-piutang antara kliennya dan Yano dilanjutkan maka ia berharap agar dalam putusannya, majelis hakim bisa membebaskan kliennya WL.

“Kalau tidak dibebaskan berarti pengadilan sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang HAM. Karena dari keterangan saksi ahli sangat terang benderang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Kalaupun ada pidana dan perdata berjalan sekaligus terhadap obyek yang sama maka perkara pidananya ditangguhkan (perma 1 tahun 1959).

Jadi fakta kami hanya satu yang  menerangkan bahwa memang benar klien kami punya itikad baik untuk membayar. Bahkan deal-dealnya sudah disepakati langsung oleh Yano sendiri”, pungkas Bernard. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA