Bupati Malaka Terpilih Tegaskan, Audit di 100 Hari Kerja Bukan Untuk Balas Dendam

- Editor

Minggu, 25 April 2021 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, jurnal-ntt.com – Bupati Malaka Terpilih, Dr.Simon Nahak, SH.MH mengatakan secara tegas bahwa audit kinerja dan pengelolaan keuangan yang akan dilaksanakan bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos di masa 100 hari kerja pertama bukan untuk membalas dendam.

“100 hari kerja kami ingin mengaudit kinerja dan pengelolaan keuangan. Ini bukan berarti untuk mencari-cari kelemahan sesama. Tidak ! Ini maksud kami supaya, kemarin WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kami harus pertahankan”.

Penegasan itu disampaikan Dr.Simon kepada wartawan, Minggu (25/4/2021), usai mengikuti gladi bersih jelang pelantikan yang akan dilaksanakan pada besok, Senin (26/4/2021).

Bupati Malaka Terpilih ini mengatakan, komitmen untuk melaksanakan audit di masa 100 hari kerja tersebut bertujuan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka selama ini.

Selain itu menurutnya, audit 100 hari kerja itu bukan untuk membalas dendam. Audit itu bertujuan untuk mencegah pejabat pengelola keuangan negara untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Malaka Tegaskan Tidak Ada Politik Balas Dendam

Ia melanjutkan, setelah lembaga audit menemukan kerugian negara, maka terhadap pejabat pengelola keuangan tersebut akan dilakukan dua langkah yakni pencegahan dan langkah represif.

Langkah pencegahan lanjutnya, berupa imbauan, pendekatan dan pembinaan agar hasil temuan kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara.

Menurutnya, jika imbauan, pendekatan dan pembinaan tidak diindahkan oleh pejabat pengelola keuangan yang diaudit maka langkah selanjutnya adalah langkah represif yakni merekomendasikan temuan kerugian negara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga  STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2024/2025

“Kalau kita temukan, istilah saya, kalau kita masih bisa bina ya kita bina. Tapi kalau tidak bisa dibina ya kita binasakan dalam tanda kutip dengan aturan. Ada imbauan, ada pendekatan ada pembinaan untuk mengembalikan (kerugian negara) tapi kemudian tetap ngotot melawan ya kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum untuk memberikan efek jera bagi teman-teman (pejabat pengelola keuangan) yang menyimpang dari ketentuan hukum”, tegasnya. (epy)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru