Plt.Kajari TTU Bungkam Soal "Orang Kuat" yang Melindungi Willy Sonbay

- Editor

Minggu, 21 Februari 2021 - 04:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kefamenanu,JurnalNTT1.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Ba’ka bungkam perihal dugaan adanya “orang kuat” yang memberi perlindungan terhadap Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama pelariannya. Willy Sonbay baru saja ditangkap tim eksekutor Kejari TTU bersama Polres TTU dan TNI pada Senin (15/2/2021) setelah buron sejak tahun 2017.

“Saya tidak bisa menjawab (Willy Sobay dilindungi orang kuat) yang jelas hari ini saya sudah laksanakan eksekusi. Jadi silahkan teman-teman wartawan kalau ada yang lindungi. Buktinya sekarang kan kami melaksanakan eksekusi itu dengan baik”.

Demikian disampaikan Plt.Kajari TTU, Agustinus Ba’ka ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (15/2/2021).
Kajari Agustinus ,mengaku tidak tahu alasan mengapa dua pejabat Kajari TTU defintif sebelumnya tidak mampu menangkap Willy Sonbay yang buron selama hampir empat tahun di wilayah TTU.
Setelah menjabat sebagai Plt. Kajari TTU selama dua bulan, dirinya berkomitmen untuk segera melakukan eksekusi penangkapan terhadap Willy Sonbay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt.Kajari TTU, Agus Ba’ka (tengah), Kapolres TTU, AKBP, Nelson Filipe Diaz Quintas dan Kasus Pidsus Kejari TTU, Noven Bullan sedang melakukan jumpa pers usai penangkapan Willy Sonbay. Ia menjelaskan, saat penangkapan, terpidana Willy Sonbay tidak melakukan perlawanan. “Sekitar setengah enam kita tangkap di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur. Terpidana saat ditangkap kooperatif. Saya tidak tahu kenapa Kajari definitif yang lama tidak bisa melakukan eksekusi”, ungkapnya. Ia juga berterima kasih kepada pihak keluarga Willy Sonbay yang telah mendukung proses ekesekusi terhadap Willy Sonbay.

Baca Juga  Peserta The Voice Indonesia Penganiaya Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

Agustinus juga mengaku, pihaknya sudah mengendus keberadaan Frederikus Lopez, salah satu terpidanan kasus korupsi di TTU yang juga masuk DPO. “Untuk Frederikus Lopez sudah kita ketahui keberadaannya. Tapi saya tidak mau sampaikan disini karena takunya dia akan melarikan diri”, ujarnya. Namun eksekusi terhadap Frederikus Lopez akan menjadi pekerjaan rumah bagi Kajari defenitif yang akan menggantikan dirinya.

Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP, Nelson Filipe Diaz Quintas ketika dikonfirmasi media ini terkait penangkapan terhadap Willy Sobay, melalui telepon selulernya, enggan berkomentar. “Langsung dengan Pak Kajari saja ya”, ujarnya singkat.

Baca Juga  Bupati Malaka Hadiri Launching Apkasi Otonomi Expo 2022 di Medan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait mengatakan, Kejari TTU baru berani melakukan penangkapan terhadap Willy Sonbay setelah adanya reaksi keras dari masyarakat. Viktor Manbait menjelaskan, pada tanggal 7 Desember 2020, terpidana Willy Sonbay disaksikan banyak orang, sedang bersama Bupati Raymundus sedang melerai kerusahan massa di Desa Oelneke Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Dan tanggal 7 Desember 2020 itu, Bupati Raymundus mengajukan Willy Sonbay ke Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga melibatkan Raymundus Sau Fernandes.

Namun anehnya, aparat Kejari TTU maupun Polres TTU tidak berani menangkap Willy Sonbay.
“Jadi Willy Sonbay ini baru ditangkap setelah ada reaksi publik. Kalau tidak ada reaksi publik pasti tidak akan ditangkap”, pungkasnya.

Selain itu, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, Paulus B. Modok, mendesak aparat Kejari TTU dan Polres TTU untuk segera memanggil Raymundus Sau Fernandes, warga Desa Papin, Kecamatan Kefamenanu Selatan ini untuk diperiksa sebagai saksi karena diduga melindungi Willy Sonbay selama menjadi DPO.
Paulus menduga, Raymundus Sau Fernandes adalah orang kuat yang disebut-sebut melindungi Willy Sonbay selama menjadi buronan.

Baca Juga  Tiga Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di NTT Ikut Gladi Bersih Jelang Pelantikan

“Raymundus Sau Fernandes ini harus dipanggil dan diperiksa karena diduga kuat melindungi Willy Sonbay. Selama pelariannya, Willy Sonbay selalu bersama Raymundus Sau Fernandes. Dan Seharusnya Raymundus Sau Fenandes yang juga mantan Bupati TTU ini tahu bahwa Willy Sonbay ini adalah terpidana korupsi yang sementara menjadi buronan”, jelasnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun setelah putusan MA ini inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA