Bupati Kupang Tetapkan Perbup Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

- Editor

Selasa, 28 April 2020 - 06:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bupati Kupang, Korinus Masneno, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum penggunaan anggaran penanganan virus covid-19 di Kabupaten Kupang, pada jumat (24/4/2020).

Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno

Usai ditandatangani, Perbup tersebut langsung dikirim kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Korinus menjelaskan, anggaran penangana covid-19 yang diatur dalam Perbup tersebut adalah Rp 24 miliar.
Dari total anggaran Rp 24 miliar tersebut, sebanyak Rp 11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di Kabupaten Kupang.
Sementara anggaran Rp 13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi covid-19 tetap berada dalam kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan di Tahun Anggaran 2020.
“Sedangkan Rp 13 miliar itu tetap ada dalam program-program untuk pengembangan ekonomi di Kabupaten Kupang,” pungkas mantan Wakil Bupati Kupang ini.
Anggaran Rp 24 miliar tersebut, menurut Bupati Korinus, merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 665 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, Pemerintah Pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 85 miliar dari total dana transfer DAU senilai Rp 750 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang.
Setelah dipotong Rp 85 miliar maka dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang tersisa Rp 665 miliar.
Dari Rp 665 miliar itu, Pemkab Kupang harus berupaya untuk merasionalisasi lagi Rp 24 miliar dari kegiatan yang telah diprogramkan dalam tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA