Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda

- Editor

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Upaya hukum yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Ferdinandus Maktaen, terhadap wartawan Jude D’Lorenzo Taolin terkait pemberitaan fakta persidangan dugaan pinjam-meminjam uang, justru membuka babak baru.

Bukannya bungkam, wartawan tersebut membeberkan temuan indikasi alur transaksi keuangan yang dinilai tak wajar dan melibatkan rekening lembaga daerah.

Persoalan bermula dari protes kuasa hukum atas penggunaan frasa “pengakuan pinjaman” dalam judul berita persidangan. Pihak kuasa hukum menantang wartawan untuk membuktikan fakta persidangan dan mengancam akan melapor ke polisi atas dugaan berita bohong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun langkah itu dinilai sebagai upaya intervensi terhadap independensi pers.

Jude menegaskan, dirinya hanya menuliskan fakta yang terungkap di persidangan. la juga menyinggung adanya pengakuan terbuka dari pihak bupati sendiri dalam konferensi pers terkait pengembalian dana.

Baca Juga  Dana Desa Taunbaen Timur Diduga Dikorupsi, Kades dan Bendahara Diperiksa Polisi

“Saya hanya menulis fakta persidangan. Soal terbukti atau tidaknya pinjam meminjam itu ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk mengadili. Tapi heran saja, kalau sudah ada pengakuan pengembalian uang, apakah itu bukan berarti ada tindakan pinjam meminjam di awal? Pengembalian dana tidak otomatis menghapus fakta awal transaksi tersebut,” tegas Jude, Rabu (23/9/2026).

Pengakuan yang dimaksud adalah terkait pengembalian dana belanja sofa senilai Rp97 juta dan pinjaman sebesar Rp150 juta oleh istri Bupati TTU, Andina Winantuningtyas.

Dalam penelusuran untuk menjawab tuduhan hoax, Jude mengungkap keterangan saksi Chatarina Sigit saat diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik .

Berdasarkan keterangan tersebut, uang pinjaman pribadi sebesar Rp150 juta untuk keberangkatan ke Jepang yang diklaim sebagai urusan pribadi, justru dikirim langsung oleh saksi ke rekening resmi Dekranasda TTU atas permintaan yang bersangkutan.

Baca Juga  Uskup Agung Kupang Apresiasi Visi-Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Paket Gemoy

Temuan lain, adanya transfer penggantian belanja pribadi istri bupati ke rekening saksi Chatarina Sigit yang disebut dilakukan setelah berita fakta persidangan terbit pada 6 Juli 2026 malam.

Pola serupa juga ditemukan pada pengadaan sofa di ruang kerja Bupati TTU di lantai II Kantor Bupati. Fasilitas kantor publik tersebut disebut dibeli terlebih dahulu oleh pihak pengusaha swasta sebelum akhirnya diklaim telah diganti.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika klaim kuasa hukum menyebut ini adalah urusan pinjaman pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga, mengapa dana dari rekening pribadi saksi justru mengalir masuk ke rekening lembaga resmi seperti Dekranasda TTU? Ada alur transaksi yang tidak wajar di sini,” ungkap Jude.

Baca Juga  Warga Sekon Gotong Royong Timbun Jalan Rusak dan Berlubang

Jude menilai narasi yang memisahkan jabatan publik dan tindakan pribadi bupati tidak tepat, karena jabatan melekat pada setiap aktivitas pejabat daerah. Keterlibatan pihak swasta penyedia barang/jasa dalam mendanai kebutuhan pribadi maupun operasional pejabat dinilai berpotensi memuat unsur gratifikasi.

la pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelaah fakta-fakta persidangan secara mendalam, termasuk menelusuri waktu pengembalian dana.

“APH perlu menelusuri secara teliti kapan persisnya pengembalian uang pinjaman dan belanja pribadi itu dilakukan, apakah sebelum proyek vaksin masuk atau baru dikembalikan setelah muncul gugatan dan persidangan?” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK
Disdikbud NTT Tanggapi Keluhan Ratusan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Soal Kepastian Pelantikan
Satreskrim Polres TTU Panggil Wartawan NTTHits.com Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Ratusan Calon Kepsek SMA/SMK di NTT Lulus Seleksi Ruang GTK, Belum Dilantik hingga September 2026
Pemkab TTU Gelar Karnaval Budaya Sambut HUT ke – 104 Kota Kefamenanu
Berdasarkan SK Bupati TTU, Charles Amsikan Kembali Pimpin Desa Taunbaen
Sambut HUT Kota Kefamenanu, Perumda TTU Gelar Open Turnamen Prioritaskan Pemain Lokal
Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WITA

Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda

Rabu, 23 September 2026 - 14:33 WITA

DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK

Selasa, 22 September 2026 - 18:24 WITA

Disdikbud NTT Tanggapi Keluhan Ratusan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Soal Kepastian Pelantikan

Selasa, 22 September 2026 - 16:05 WITA

Satreskrim Polres TTU Panggil Wartawan NTTHits.com Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 22 September 2026 - 09:46 WITA

Ratusan Calon Kepsek SMA/SMK di NTT Lulus Seleksi Ruang GTK, Belum Dilantik hingga September 2026

Berita Terbaru