Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

KEFAMENANU, JURNALNTT – Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai sorotan. Tiga anggota DPRD TTU dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan, tetapi hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara dan tetap menerima hak – hak sebagai anggota dewan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Viktor Manbait, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (29/7/2026).

” Secara nyata disampaikan oleh Badan Kehormatan bahwa ke – 3 anggota dewan tersebut melanggar sumpah dan janji. Itu secara tegas dinyatakan disana, ” ujarnya.

Menurut Viktor, pelanggaran sumpah jabatan seharusnya berkosekuensi pemberhentian tetap. Sebab anggota DPRD dilantik dan diangkat dengan sumpah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

” Artinya ketika mereka melanggar sumpah dan janji, mereka sudah tidak pantas lagi untuk menduduki jabatan mereka saat ini, ” katanya.

Ia menilai putusan Badan Kehormatan bersifat paradoks. Di satu sisi menyatakan pelanggaran, di sisi lain masih menggantungkan nasib anggota terkait pada penilaian lembaga lain.

Baca Juga  Diduga Halangi Kerja Wartawan, Konjakk dan SMSI Segera Laporkan Ketua KPU Kabupaten Kupang ke Polisi

” Paradoksnya tadi jelas disampaikan bahwa mereka diberhentikan untuk sementara dan masih menerima hak – hak dia sebagai anggota DPRD. Kesalahan mereka akan diuji lagi oleh lembaga lain. Padahal mereka sendiri mengatakan bahwa anggota DPRD ini melanggar sumpah dan jabatan, tetapi akan dipulihkan haknya ketika ada lembaga lain yang menyatakan mereka tidak bersalah, ” jelasnya.

Kuasa hukum tersebut menuding keputusan itu sebagai upaya melempar tanggung jawab.

” Ini kami menilai putusan yang banci. Jadi ini upaya dari DPRD untuk melempar bola panas ke pihak lain, ” tegas Viktor.

Baca Juga  Tim Keluarga SN-KT Kecamatan Rinhat Siaga Tangkal Praktik Politik Uang

Ia juga menyoroti aspek moralitas dan kode etik di internal DPRD TTU.

” Jadi rakyat TTU boleh menilai sejauh mana kehormatan anggota DPRD kita. Mereka saling melindungi satu sama lain di dalam tugas dan jabatan mereka. Silahkan rakyat TTU boleh melihat dan memperhatikan bagaimana moral dan kode etik dari lembaga DPRD Kabupaten TTU, ” ucapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru