KEFAMENANU, JURNALNTT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota dewan. Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna khusus di gedung DPRD TTU, Rabu ( 29/7/2026).
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, memimpin langsung sidang yang juga dihadiri Wakil Bupati TTU, jajaran anggota DPRD, perwakilan tenaga kesehatan , tim kuasa hukum, hingga perwakilan keluarga korban.
Tiga anggota dewan yang disanksi adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Robert Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi ini buntut dari aduan keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha Pakaenoni.
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD TTU melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti selama lebih dari satu bulan. Hasilnya, ketiganya dinilai terbukti kuat melanggar kode etik serta mencederai sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD.
Meski diberhentikan sementara, ketiga anggota dewan tersebut tetap menerima hak-hak mereka sebagai anggota DPRD TTU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






