KEFAMENANU, JURNAL NTT – Keadilan bagi Aprianto Tikneon (17), remaja SMA yang menderita patah kaki permanen akibat penganiayaan brutal, tak berujung penyelesaian.
Laporan keluarga yang sudah berjalan sejak November 2025 tampaknya belum juga membuahkan hasil, membuat mereka semakin kecewa.
Ayah korban, Emanuel Kato Tikneon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh Polres TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah belasan kali mendatangi Polres TTU, tapi hasilnya belum sama sekali ada perkembangan. Kami merasa dipimpongi,” ujarnya dengan nada kekecewaan.
Emanuel menuturkan bahwa keluarga telah melakukan segala upaya untuk membantu proses penyelidikan, bahkan mengantarkan sendiri surat panggilan kepada para saksi dan terduga pelaku.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena saksi menolak hadir, sementara penyidik PPA Polres TTU terus berdalih kekurangan saksi sebagai alasan mandeknya kasus tersebut.
Peristiwa sadis yang terjadi pada 28 November 2025 di Desa Oenain itu telah merenggut masa depan Aprianto. Niat baiknya melerai perkelahian justru dibalas dengan hantaman batu yang mengakibatkan kaki kirinya patah permanen.
“Anak saya sekarang cacat, tidak bisa sekolah, dan mentalnya terguncang. Kami hanya minta keadilan. Jangan biarkan pelaku kejahatan sadis seperti ini merasa kebal hukum di wilayah TTU,” pungkas Emanuel.
Keluarga menilai Polres TTU telah gagal memberikan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur. Mereka mendesak agar kedua pelaku, Alfonsius Dele Naimuni dan Alfian Naibesi, segera diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kini, keluarga Aprianto Tikneon berencana menemui Kapolda NTT, Irjen Polisi Rudi Darmoko, untuk meminta atensi khusus dan mengevaluasi kinerja penyidik Polres TTU.***






