KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) menggagalkan peredaran rokok ilegal di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (11/12/2025).
Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai Atambua.
Dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu, 10 Desember 2025 hingga Kamis, 11 Desember 2025, berhasil diamankan 1.109 bal rokok ilegal bermerek Marlboro dengan total potensi kerugian Negara senilai 20an Miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya aksi penyitaan rokok ilegal 1.109 bal milik dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut.
Wilco mengungkapkan kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut terungkap melalui Satuan Intelijen Polres TTU Kepolisian melaui Unit Pengawasan Orang Asing (POA).
Unit POA memantau dua warga negara asing asal cina yang menginap di salah satu hotel di kota Kefamenanu sejak tanggal 3 November 2025. Mereka adalah Li Shenger, laki-laki (46), Kewarganegaraan China dan Lin Jingwei, laki-laki (36) Kewarganegaraan China”.
Setelah melakukan penyelidikan ada ditemukan kegiatan ilegal terkait dengan keberadaan Rokok Merk Marlboro tanpa dilekati pita cukai, dan dari Satuan Intelijen melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua.
Setelah dilakukan telusuran dipastikan bahwa kedua orang asing tersebut telah mengamankan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.109 bal di gudang 9 jaya Kefamenanu.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China tersebut telah diamankan dan barang bukti telah dibawa guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.***






