Rokok Ilegal Senilai Rp20 Miliar Lebih Digagalkan di TTU, Dua WNA China Dibekuk

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) menggagalkan peredaran rokok ilegal di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (11/12/2025).

Penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian dan barang hasil penindakannya telah ditangani oleh Bea Cukai Atambua.

Dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Rabu, 10 Desember 2025 hingga Kamis, 11 Desember 2025, berhasil diamankan 1.109 bal rokok ilegal bermerek Marlboro dengan total potensi kerugian Negara senilai 20an Miliar rupiah.

Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya aksi penyitaan rokok ilegal 1.109 bal milik dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut.

Wilco mengungkapkan kronologi penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut terungkap melalui Satuan Intelijen Polres TTU Kepolisian melaui Unit Pengawasan Orang Asing (POA).

Baca Juga  Pemkab TTU Bekukan Izin RS Leona dan Minta CCTV Diamankan untuk Bukti

Unit POA memantau dua warga negara asing asal cina yang menginap di salah satu hotel di kota Kefamenanu sejak tanggal 3 November 2025. Mereka adalah Li Shenger, laki-laki (46), Kewarganegaraan China dan Lin Jingwei, laki-laki (36) Kewarganegaraan China”.

Setelah melakukan penyelidikan ada ditemukan kegiatan ilegal terkait dengan keberadaan Rokok Merk Marlboro tanpa dilekati pita cukai, dan dari Satuan Intelijen melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua.

Baca Juga  Misa di Lakulo, Bupati Malaka Tandaskan Tiga Kekuatan Dasar

Setelah dilakukan telusuran dipastikan bahwa kedua orang asing tersebut telah mengamankan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.109 bal di gudang 9 jaya Kefamenanu.

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China tersebut telah diamankan dan barang bukti telah dibawa guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA