Sebanyak 73 Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari TTU

- Editor

Selasa, 9 September 2025 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari TTU, Selasa ( 9/9/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara dengan 73 barang bukti tersebut di hadiri Kajari TTU, Firman Setiawan, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, Perwakilan Dandim 1618/TTU, serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kajari TTU, Firman Setiawan, menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi senapan angin beserta pelurunya, handphone, parang, pisau, kayu, jaket, pakaian, helm, serta obat-obatan yang tidak ada izin.

Baca Juga  Disebut Kerja Asal Jadi, Ini Jawaban Kontraktor proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Naet

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang berbeda – beda sesuai dengan barang bukti . senapan, parang dan pisau misalnya, dipotong menggunakan gurindra lalu dibakar. Handphone di patahkan, kayu, jaket, pakaian dibakar, helm digunakan dengan cara dibanting, dan obat-obatan dilumatkan secara halus sebelum dibuang.

Firman, memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.

Baca Juga  Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, saya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri TTU dan menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif,” harapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA