KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari TTU, Selasa ( 9/9/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara dengan 73 barang bukti tersebut di hadiri Kajari TTU, Firman Setiawan, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, Perwakilan Dandim 1618/TTU, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari TTU, Firman Setiawan, menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi senapan angin beserta pelurunya, handphone, parang, pisau, kayu, jaket, pakaian, helm, serta obat-obatan yang tidak ada izin.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang berbeda – beda sesuai dengan barang bukti . senapan, parang dan pisau misalnya, dipotong menggunakan gurindra lalu dibakar. Handphone di patahkan, kayu, jaket, pakaian dibakar, helm digunakan dengan cara dibanting, dan obat-obatan dilumatkan secara halus sebelum dibuang.
Firman, memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.
“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, saya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menurunkan tingkat kejahatan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri TTU dan menciptakan situasi yang aman, tenteram, dan kondusif,” harapnya.***






