Bupati Falen Kebo Lounching Beras Eco Enzyme ‘Nona Biinmaffo’ TTU

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menciptakan momen bersejarah dengan meresmikan beras lokal produk asli petani di wilayah Kabupaten TTU dengan sebutan Beras Nona.

Lounching itu di laksanakan di halaman depan Kantor Bupati TTU, oleh Bupati Kabupaten TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, Selasa( 27/05/2025).

Beras lokal produk asli petani TTU dengan nama seperti Beras Nona Sekon dari persawahan Sekon, Beras Bian dari persawahan Ponu, Beras Atoin Meto dari persawahan Naen, Beras Nona Biinmafo dari Lurasik, Beras Nona Oekopa dari persawahan Oekopa dan Beras Aen Ani Inbate dari Inbate.

Produk- produk ini merupakan hasil kerja keras kelompok tani yang telah menerapkan metode pertanian berbasis Eco Enzyme.

Bupati Falen Kebo menekankan bahwa peluncuran berbagai macam merek Beras Nona ini menjadi titik awal menuju langkah besar menciptakan kemandirian pangan.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung pengembangan pertanian organik di TTU.

Baca Juga  Bupati Falen Kebo Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Penyalahgunaan Alsintan di Desa Maukabatan

“Ini bukan tentang soal produk, tetapi tentang simbol semangat bagi petani kita. Kita ingin suatu saat, TTU bisa menjadi pusat produksi beras organik di NTT,” ungkapnya.

Ia berharap, langkah ini tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita karena mampu memproduksi beras berkualitas premium dengan merek lokal produk asli petani diwilayah Kabupaten TTU,”tutup Falen Kebo.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru