Guru Besar Universitas Udayana Sebut P4 Perlu Diberlakukan Kembali

- Editor

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH dan Wakil Direktur II STIKUM, Yudith Bana, SH.,MH, bersama para nara sumber Seminar Nasional yakni Kombes Pol Rahmanto, Suyudi, SIK dari Polda NTT, Kapten Gatot Subur, SH selaku Kakundrem Danrem 161 WS Kupang.

Foto : Direktur STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH dan Wakil Direktur II STIKUM, Yudith Bana, SH.,MH, bersama para nara sumber Seminar Nasional yakni Kombes Pol Rahmanto, Suyudi, SIK dari Polda NTT, Kapten Gatot Subur, SH selaku Kakundrem Danrem 161 WS Kupang.

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar Bali, Prof.Dr.Drs.Yohanes Usfunan, SH.,MH berpandangan bahwa Pedoman Pendidikan dan Penghayatan Pancasila (P4) perlu diberlakukan kembali.

Pandangan ini disampaikan Prof Usfunan dalam Seminar Nasional bertema “Merawat Kebhinekaan dalam Bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH, Senin (12/08/2024) di kampus STIKUM, Jalan Pendidikan, Nomor 6, Nasipanaf, Penfui Kupang.

Menurut Prof Usfunan, P4 yang telah diabaikan saat ini pernah diberlakukan di zaman Orde Baru untuk kepentingan penguasa. Pancasila di zaman Orde Baru menjadi bahan perbincangan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain dan dari waktu ke waktu, sebagai bagian terpenting dalam menjaga kebhinekaan.

Guru Besar yang pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum di Boston University ini menjelaskan, adanya Pendidikan Moral Pancasila di pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan di zaman orde baru dan era reformasi ini sangat penting. Sebab bicara soal Pancasila maka kita bicara soal ideologi negara yang harus dipertahankan.

“Di dunia ini setiap negara punya ideologi tidak ada negara tanpa ideologi. Ideologi kita ini sudah sangat tepat, tidak perlu obrak-abrik lagi. Jadi ada yang melakukan tindakan subversif maka penegak hukum harus tegas. Ini kan sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa yang termuat pada UUD 1945,” tegas Prof Usfunan.

Menurut Direktur STIKUM ini, esensi dasar pelaksanaan Seminar Nasional tersebut adalah masih adanya bentuk diskriminasi, penindasan, kriminalisasi, membedakan mayoritas minoritas dan kecendrungan intoleransi. Sebab itu STIKUM hendak bersama penegak hukum dan pembuat kebijakan, legislatif berupaya menyelesaikan secara bijak dalam landasan hukum yang bernurani atau bermoral.

Baca Juga  Disiplinkan ASN, Pj.Bupati Kupang Minta Tambahan Bus ke Kementerian Perhubungan

“Kehadiran Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan serta legislatif dalam seminar ini merupakan niat dan kehendak institusi pendidikan STIKUM yang lebih jauh daripada pemaparan materi hukum, yakni kami mau menggandeng para pihak tersebut dalam rangka STIKUM menjadi bagian dari upaya membela dan menegakkan Hak Asasi Manusia Indonesia yang berbhineka. Sebab berbicara Kebhinekaan, berbicara hak asasi manusia,” ungkapnya.

Menurutnya, output dari seminar tersebut adalah keberlanjutan seperti akan digelar kembali seminar dengan sasaran yang sama soal Pancasila dan ada rekomendasi kepada pihak penguasa, pemerintah dan DPR tentang perlu adanya kurikulum pendidikan Pancasila atau Pedoman Pendidikan dan Penghayatan Pancasila (P4).

Baca Juga  Anak Penderita Kanker di Kabupaten Kupang ini Pasrah Karena Tidak Punya Biaya Pengobatan

Pantauan media ini, kegiatan seminar Nasional yang diselenggarakan STIKUM Prof Dr Yohanes Usfunan, SH.,MH tersebut berjalan sukses mulai dari pembukaan sampai dengan closing statement para nara sumber.

Seminar nasional tersebut dihadiri mahasiswa S1 dan program S2 hukum pemerintah STIKUM, utusan sekolah tinggi dan universitas swasta seperti STIM Kupang, Universitas Karya Darma Kupang dan STIPAS. Selain itu ada dari unsur pemerintah, kejaksaan dan pengadilan tinggi, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan anggota legislatif kabupaten TTU. Hadir pula Rektor Universitas Hindu Bali, Prof.Dr.drh, I Made Damriasa, MS.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA