Keterbatasan Anggaran, Program Jaksa Jaga Desa di Dinas PMD Kabupaten Kupang Belum Terealisasi

- Editor

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw. Foto sk/jn

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw. Foto sk/jn

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Program Jaksa Jaga Desa, hasil kerja sama Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi, belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala bagi Dinas PMD dalam optimalisasi kerja sama dengan Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dalam rangka pengawasan dana desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw, kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2024).

Marten mengatakan, program Jaksa Jaga Desa sudah diprogramkan. Namun karena keterbatasan anggaran maka program Jaksa Jaga Desa tersebut belum bisa dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku sudah memberikan telaahan kepada Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut. Hasil telaahan itu sudah ditanggapi Pj Bupati Kupang secara lisan.

Baca Juga  Serahkan 4 Unit Mobil Bantuan Kementerian Desa PDTT buat BumDes, Bupati Malaka: Manfaatkan dengan Baik

Dinas PMD Kabupaten Kupang, lanjutnya, masih menunggu persetujuan tertulis dari Pj Bupati Kupang terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut.

Setelah mendapat persetujuan tertulis, Dinas PMD akan melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang agar anggaran untuk program Jaksa Jaga Desa tersebut dapat dianggarkan dalam sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024.

Ia menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa tersebut sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui program tersebut, pembinaan, supervisi dan fasilitasi bagi para kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terlaksana dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, efektif, efisien dan partisipatif.

Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Kupang ini juga menjelaskan, selain program Jaksa Jaga Desa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa, Dinas PMD juga terus menyebarluaskan informasi-informasi penting terkait regulasi dan bahan-bahan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa ke 160 desa di Kabupaten Kupang.

Baca Juga  TP PKK Malaka Galakkan Vaccine Goes to School

Dinas PMD juga katanya, terus melakukan pembinaan kepada para kepala desa melalui forum rapat koordinasi dan kerja sama dengan BPKP serta Irda dalam rangka pengawasan. Sebab menurutnya, terjadinya penyalahgunaan dana desa bisa saja terjadi karena ketidaktahuan akan aturan-aturan dan informasi penting terkait pengelolaan dana desa. Kerja sama dengan Irda dan BPKP tersebut menurutnya belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran.

Selain itu menurutnya, Dinas PMD Kabupaten Kupang telah membentuk media sosial WhatsApp Grup sebagai wadah diskusi dan konsultasi dengan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

Marten berharap kepada para kepala desa di Kabupaten Kupang agar dalam pengelolaan dana desa, setiap perangkat desa dapat memahami tugas tugas pokok dan fungsinya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Aprianto Korban Patah Kaki Menuntut Keadilan

Ia juga berharap kepada para camat agar melakukan verifikasi dan pembinaan kepada para kepala desa dan perangkat desa agar dapat mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Mereka (kepala desa) harus tahu bahwa aturan sudah atur dalam pengelolaan dana desa, siapa bertanggungjawab kepada apa dan kemudian aturan untuk pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan seperti apa, apa yang harus disiapkan mulai dari kwitansi, alur kas, persyaratan penyaluran dan persyaratan pertanggungjawaban. Sebenarnya sudah disampaikan kepada para kepala desa, masyarakat dan juga pendamping desa. Namun bagaimana pun pasti ada kurang-kurang”, pungkasnya.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA