Undana Menyambut Baik Kerjasama Dengan Komisi Informasi NTT

- Editor

Senin, 27 Desember 2021 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Mensanews.com– Kampus Undana menyambut baik kerjasama dengan Komisi Informasi NTT.

“Kami menyambut baik gagasan kerja sama antara Undana dengan Komisi Informasi Provinsi NTT”, demikian pernyataan Rektor Undana, Dr. drh. Max U.E Sanam, M.Sc, yang didampingi Wakil Rektir IV Ir. I Wayan Mudita, Ph.D, saat menerima kunjungan kerja dari Komisioner Komisi Informasi provinsi NTT, Senin (27/12/2021)

Dalam kesempatan kunjungan kerja ini, Agus Baja menyampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan eksistensi Komisi Informasi Provinsi NTT dengan kelima komisionernya.

Sementara itu ketika mendapat kesempatan berbicara, Germanus menyampaikan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai Badan Publik, Undana melalui PPID wajib mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No.14 tahun 2008.

Penyediaan dan distribusi informasi publik di Undana Kupang menjadi bidang tugas Wakil Rektor IV, Ir. I Wayan Mudita, M.Sc, Ph.D. Di Undana Kupang sudah ada website, instagram dan media massa baik cetak, elektrinik maupun online sebagai wadah distribusi informasi publik.

Baca Juga  Lantik Emanuel Jadi Penjabat Kades, Bupati Simon: Selalu Rendah Hati Dan Layani Dengan Hati.

Selanjutnya, sebagai civitas academika Komisi Informasi menawarkan kerjasama dalam rangka membumikan Keterbukaan Informasi Publik.
Terhadap tawaran ini Rektor Undana mengatakan bahwa Undana dengan gembira menyambut kerjasama tersebut. Selanjutnya Dr.Maxs Sanam meminta Warek IV yang membidangi Kerjasama dan Humas serta Informasi untuk menangani hal ini.

Hadir dalam kunjungan ini, Agustinus Baja, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, Koordinator Kelembagaan dan Yohanes Berchmans, Panitera di Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai pendamping Komisioner. (Oll)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA