Temui Menteri ATR/BPN Bupati Simon Bahas Tanah Eks Tim-Tim Dan Tambak Garam

- Editor

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnal-ntt.com– Temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bahas  sertifikat hak milik tanah untuk eks Tim-Tim dan Tambak Garam, yang selama ini masih dalam keterbatasan dan belum ada kepastian hak miliknya.

Pertemuan Bupati Malaka, Simon Nahak dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yakni mendiskusikan beberapa agenda penting untuk masyarakat Malaka yang perlu disentuh oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Baca Juga  Seroja Membawa Berkat, Menghadirkan Kardinal Ignasius Di Malaka

“Tanah warga eks Tim – Tim yang belum jelas, akan diproses Sertifikat Hak Milik. Semua sudah dibahas bersama Menteri, tinggal kembali ke Malaka dan adakan rapat dengan BPN Malaka untuk urusan selanjutnya,” Jelas Bupati Simon melalui pesan whatsaApp kepada media ini, Jumat (17/12/ 2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Simon mengatakan, pembahasan dengan Menteri ATR/BPN RI itu terkait status tanah warga eks Provinsi Timor -Timur yang belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Malaka

Baca Juga  Ini Penjelasan Kapolres Malaka Terkait Aksi Blokade Jalan Masuk ke Kantor Bupati Malaka dan RSUPP Betun

“Status tanah warga eks Tim -Tim akan dilegalisasi khusus yang tinggal di kawasan hutan lindung, dan menyiapkan tanah untuk kuburan. Upaya ini segera dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kita eks Provinsi Timor – Timur yang sudah puluhan tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Malaka,” kata Bupati Simon.

Bupati Simon tidak hanya membahas nasib warga eks Tim-Tim, tetapi juga membahas tentang  proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pada titik lokasi tambak garam, diantaranya untuk warga Desa Weoe, Uluklubuk, Weseben dan Wemean yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.

Baca Juga  Pansus DPRD Kabupaten Kupang Siap Uji Petik Kegiatan Fisik Sesuai Administrasi LKPj Bupati Kupang

“Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah bersama pihak terkait lainnya, untuk membantu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), agar bisa memberi kepastian kepemilikan lahan kepada masyarakat,” jelas Bupati Simon.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru