Suami Beradu Nasib di Kalimantan, Istri Bangun Hubungan Terlarang Dengan Pria Idaman Lain

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kasus perselingkuhan terjadi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Cinta terlarang itu dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi( Kominfo) Kabupaten TTU, Kornelis Lakulo’o alias Nelis.

Oknum ASN tersebut diduga telah menjalin asmara terlarang dengan YM, Wanita bersuami asal Desa Haumeni yang merupakan istri sah dari YS.

Menurut YS, ia berangkat mengadu nasib di Kalimantan sekitar bulan Juni 2024. Kurang lebih 8 bulan bekerja dan itu dilakukan atas kesepakatan bersama istri dan anak- anaknya.

Sepanjang merantau YS tak pernah lalai mengirimkan uang kepada istrinya untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga mereka. Namun, kenyataan pahit harus dialami karena sang istri ternyata memilih berselingkuh dengan lelaki lain ketika dirinya tidak berada di rumah.

Baca Juga  Kodim 1618/TTU Kembali Menunjukkan Kepeduliannya Terhadap Kebutuhan Masyarakat di Perbatasan

YS yang adalah suami sah dari YM mengetahui hubungan asmara terlarang antara Nelis dan YM pada bulan Februari 2025 lalu dari keluarganya di Haumeni. YS akhirnya memilih kembali ke kampung halaman Desa Haumeni, meski harus menelan pil pahit karena dikhianati.

Menurutnya, hubungan terlarang istrinya bersama pria idaman lain terungkap ketika mereka kepergok oleh tetangga dan keluarga sedang berduaan sepanjang malam dirumah miliknya.

Baca Juga  Jeratan Pasal 448 - 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

Ia menyampaikan, hubungan asmara terlarang ini telah dilaporkan ke pihak Polres TTU, dan berharap semoga kasus tersebut diusut tuntas, agar bisa memberikan efek jera bagi kedua pasangan terlarang itu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Berita Terbaru