Sanggah Banding CV Adithya Diterima, Pekerjaan Jalan Niukbaun Dinyatakan Gagal Tender

- Editor

Kamis, 3 September 2020 - 07:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi,JurnalNTT1 Com – Proses tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dinyatakan gagal tender setelah Sanggah Banding CV Adithya dinyatakan diterima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pernyataan gagal tender atas pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun itu termuat dalam jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Johny Nomseo atas Sanggah Banding yang dilayangkan CV Adithya.
Jawaban atas Sanggah Banding CV Adithya tersebut berisi lima poin yakni,
1. Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 08/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun)/VII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 penawaran saudari dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP). Berdasarkan data kaulifikasi yang disampaikan ternyata saudari melampirkan format SKP, sehingga alasan yang dipakai oleh Pokja yang menyatakan bahwa tidak melampirkan format SKP dinyatakan SALAH.
2. Bahwa benar Pokja telah melakukan kesalahan dalam proses evaluasi dan seharusnya Pokja membatalkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang di dalam SPSE bukan di dalam jawaban sanggah sebagaimana yang terjadi.
3. Bahwa setelah meneliti dokumen kualifikasi CV Liana Murni sebagai pemenang, ternyata CV Liana Murni justeru sebaliknya tidak melampirkan format SKP sehingga CV Liana Murni juga seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan kami sebagaimana tersebut di atas, maka permintaan saudari agar kami membatalkan pengumuman pemenang atas nama CV Liana Murni kami nyatakan DTERIMA.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) a dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 109 ayat (1) a, tender Peningkatan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, kami nyatakan GAGAL.

Inilah jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap Sanggah Banding  CV Adithya.
Jawaban Sanggah Banding tertanggal 02 September 2020 tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo dan cap Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya, CV Adithya melayangkan Sanggah Banding terhadap jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang. Sanggah banding tersebut dilayangkan karena CV Adithya menilai bahwa jawaban Pokja Pemilihan terhadap sanggahan yang dilayangkan CV Adithya terkait gugurnya penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat dinilai mengada-ada.
Kuasa Direktur CV Adithya, SB menilai Pokja Pemilihan menjawab sanggahan CV Adithya di luar dari alasan gugurnya penawran CV Adityah. Alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan untuk menggugurkan penawaran CV Adithya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun adalah tidak melampirkan format SKP.
Alasan itulah yang disanggah oleh CV Adithya. Karena CV Adithya telah melampirkan format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya.
“Ini yang kita sesalkan. Seharunya Pokja Pemilihan menjawab saja ada atau tidak ada format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya. Bukan melakukan evaluasi di luar alasan yang sudah dipakai Pokja untuk menggugurkan penawaran CV Adithya. Ini alasan mengada-ada dan membuktikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dan kami selaku penyedia sangat dirugikan”, ujarnya.
Gagal tender pekerjaan jalan Niukbaun ini menambah daftar panjang gagal tender sejumlah paket pekerjaan di masa kerja Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang periode ini. Sebelumnya, proses tender pekerjaan Peningkatan Jalan Bilese, Kecamatan Takari dan pekerjaan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah juga dinyatakan gagal tender dan ditenderkan ulang.

 
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi terkait gagal tender pekerjaan Jalan  Niukbaun tersebut.

Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang,  Christian Soan juga belum berhasil dikonfirmasi. Dikirim pesan singkat tidak membalas. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tanam Padi di Nagekeo, Kolaborasi Universitas Brawijaya dengan BP4D Dalam Peningkatan Produksi Padi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru