Menakar Legalitas Kristiana Muki Sebagai Bacabup Timor Tengah Utara

- Editor

Rabu, 3 Juni 2020 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menakar Legalitas Kristiana Muki Sebagai Bacabup Timor Tengah Utara
Sipri Klau

Pemimpin Redaksi jurnal-NTT.com
——————————————————-
Senin 1 Juni 2020 yang lalu Tribunnews.com merilis pernyataan Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes (RSF).

Dalam rilis itu RSF mengumumkan hasil survei Bakal Calon Bupati (Bacabup) Timor Tengah Uatara (TTU) periode 2020/2024 dari Partai Nasdem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang menarik dari rilis itu yakni tercantum nama Kristiana Muki sebagai Bacabup TTU.
Padahal publik tentu tahu bahwa Kristiana Muki tidak pernah mendaftar sebagai Bacabup TTU dari Partai Nasdem, tidak pernah memaparkan visi-misi dalam fit and proper test dan tidak pernah membayar biaya survei elektabilitas.

Kristiana Muki juga berulang kali menyatakan ke publik melalui media sosial facebook bahwa dirinya tidak mau menjadi Cabup TTU.

Baca Juga  Yosef Lede - Aurum Titu Eki : Pemimpin Baru Harapan Baru di Era yang Baru

Bahkan sesuai informasi, pada tanggal 7 April tahun 2020, Kristiana Muki pernah mengatakan secara terbuka di hadapan RSF dan Viktor Laiskodat selaku salah satu pendiri Partai Nasdem bahwa dirinya tidak ingin maju sebagai Bacabup TTU dan ingin tetap fokus bertugas sebagai anggota DPR RI.

Pernyataan Kristiana Muki itu ternyata hanya pepesan kosong.

Buktinya, secara diam-dia RSF telah “menyelundupkan” isterinya Kristiana Muki sebagai Bacabup. Dan tindakan RSF tersebut jelas merupakan bentuk pengangkangan terhadap Peraturan Organisasi Partai Nasdem Nomor 6 tahun 2019 tentang Mekanisme Pencalonan Cabup dan Cawabup.

Peraturan Organisasi Partai Nasdem Nomor 6 tahun 2019 tersebut, mewajibkan setiap figur yang ingin menjadi Bacabup dan Bacawabup Partai Nasdem maka harus mendaftar di Partai Nasdem, memaparkan visi-misi dalam fit and proper test dan membayar biaya survei.

Baca Juga  Menakar Motivasi Pencari Kerja Tenaga Kontrak Daerah

Demikian maka tindakan RSF yang memasukan isterinya sebagai Cabup yang turut disurvei adalah tindakan inkonstitusional karena sangat bertentangan dengan amanat Peraturan Organisasi Nomor 6 tahun 2019 tersebut.

Tindakan RSF itu tidak saja inkonstitusional namun juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap Bacabup Partai Nasdem lainnya.Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan RSF ini tentunya sangat merugikan figur Bacabup Partai Nasdem lainnya.

Sebab figur-figur Bacabup Partai Nasdem lainnya sudah berproses sesuai tahapan mekanisme pencalonan yang diamanatkan Peraturan Organisasi Partai Nasdem.
Kristiana Muki sepertinya diberi hak paling istimewa dibanding Bacabup yang lain. Mungkin RSF berpikir bahwa kekuasaan partai saat ini ada dalam genggamannya.

Sebab itu dirinya bebas melakukan kebijakan apa saja sekalipun kebijakan itu melabrak rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi partai.
Tindakan RSF ini jelas telah mencoreng wibawa Partai Nasdem sebagai partai besar yang terkenal dengan gagasan Restorasi Indonesia.

Baca Juga  Rezim Tirani SBS Telah Mati dan Dikuburkan

Memang benar. Bahwa tujuan berpolitik adalah untuk meraih kemenangan. Tapi tentu kemenangan yang hendak diraih itu tidak boleh diperoleh dengan cara-cara kotor.
RSF yang saat ini menjabat sebagai Bupati sekaligus pembina politik di TTU, seharusnya menjadi teladan bagi seluruh masyarakat TTU. RSF harusnya memberi edukasi poltik yang benar kepada masyarakat.

Agar masyarakat tidak menganggap bahwa politik adalah dunia kelam nan kejam karena politik itu dilakukan oleh orang-orang yang berambisi kotor dan mengejar keuntungan pribadi.

Politik itu harus dilakukan secara baik. Sebab politik yang baik akan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara politik kotor biasanya berlumur konspirasi kepentingan yang bermuara pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Salam Resrorasi !

Facebook Comments Box

Satu tanggapan untuk “Menakar Legalitas Kristiana Muki Sebagai Bacabup Timor Tengah Utara”

  1. Itu tandanya jelas RSF sdh nepotisme..korupsi TTU sehingga mencalonkan bininya utk backup hasil korup RSF sela
    ma 2 priode ini..KPK harap hsrsp turun TTU dan AUDIT RSF dan kroninya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Yosef Lede – Aurum Titu Eki : Pemimpin Baru Harapan Baru di Era yang Baru
Menakar Motivasi Pencari Kerja Tenaga Kontrak Daerah
Editorial: Dukung Rekonsiliasi dan Pemberantasan Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih
Rezim Tirani SBS Telah Mati dan Dikuburkan
Opini : Agar Kuliah Daring tidak Garing
Editorial : Menolak Dinasti Politik di Bumi Biinmafo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WITA

Yosef Lede – Aurum Titu Eki : Pemimpin Baru Harapan Baru di Era yang Baru

Selasa, 5 April 2022 - 18:29 WITA

Menakar Motivasi Pencari Kerja Tenaga Kontrak Daerah

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:45 WITA

Editorial: Dukung Rekonsiliasi dan Pemberantasan Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Malaka Terpilih

Kamis, 17 Desember 2020 - 03:07 WITA

Rezim Tirani SBS Telah Mati dan Dikuburkan

Senin, 3 Agustus 2020 - 12:19 WITA

Opini : Agar Kuliah Daring tidak Garing

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA