Kualitas Garam Malaka Diakui Kementerian Perindustrian

- Editor

Kamis, 5 Agustus 2021 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Kabupaten Malaka Dr Simon Nahak, S.H., M.H. menyatakan, kualitas garam produksi Malaka diakui Kementerian Perindustrian RI. “Data dari Kementerian ini dapat menjadi acuan,” ujarnya dalam webinar Swasembada Garam Nasional Dari Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/8/2021).

Selain Bupati Malaka Simon Nahak tampil sebagai pembicara dalam webinar ini antara lain, perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Para pembicara fokus membahas potensi industrialisasi garam NTT.

Bupati Simon juga menjelaskan, kondisi alam Malaka dan beberapa daerah lain di NTT mendukung untuk produksi garam berkualitas tinggi. Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat siap mendukung upaya tersebut. “Kami siap membantu, silahkah datang,” ungkapnya.

Kualitas garam dari Malaka, Nusa Tenggara Timur sudah memenuhi syarat untuk menjadi garam industri. Iklim Malaka mendukung untuk produksi garam yang kebutuhannya paling banyak itu.

Malaka dan beberapa penghasil garam di NTT tidak hanya membutuhkan investasi di sektor produksi garam saja. Akan butuh investor untuk pengolahan garam lebih lanjut agar kualitas membaik dan benar-benar memenuhi kebutuhan industri tertentu. Tandas Bupati Simon.

Lanjutnya, “Soal itu, kami percayakan kepada investor,” Ia meyakini, kehadiran investasi industri garam akan mendatangkan manfaat besar bagi Malaka dan daerah penghasil garam lain di NTT. Selain meningkatkan potensi pajak daerah, investasi memberi peluang peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Malaka, lahan produksi menggunakan skema kerjasama antara warga dengan investor. Dengan demikian, lahan tetap dimiliki warga sementara investor tetap bisa memanfaatkannya.

Baca Juga  Ini Jadwal Pencairan BST Bagi Mahasiswa Malaka

Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hulu pada Kemenperin, Fridy Juwono, membenarkan bahwa Malaka dan sejumlah daerah lain di NTT berpeluang menjadi lumbung garam industri nasional. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah mendukung upaya industrialisasi garam di NTT. Perizinan diharapkan dipermudah.

“Kebutuhan garam industri memang terus meningkat. Saat ini, ada beberapa perusahaan sedang mengembangkan usaha dan akan membutuhkan tambahan 1 juta ton garam industri. Di luar itu, sudah ada berbagai badan usaha yang membutuhkan lebih dari 3 juta ton garam industri per tahun”, Jelas Juwono

Lebih lanjut, Juwono mengungkapkan 85 persen kebutuhan garam nasional diserap oleh sektor industri. Sisanya untuk kebutuhan konsumsi. Di sektor industri, spesifikasi dan jumlahnya juga beragam.

Baca Juga  Bupati Falen Kebo Segera Hidupkan Kembali CFD

Industri CAP membutuhkan paling banyak dengan tingkat kemurnian paling tinggi. Selanjutnya ada pertambangan dan makanan minuman yang juga membutuhkan garam industri.Kebutuhan garam industri menjadi salah satu penyebab Indonesia masih harus terus mengimpor garam.

“Impor garam tidak hanya dilakukan Indonesia. Amerika Serikat memproduksi garam rata-rata 42 juta ton per tahun. Meski demikian, setiap tahun AS masih mengimpor rata-rata 17 juta ton. Impor garam AS terutama dipakai untuk mencairkan es di berbagai jalan dan fasilitas publik selama musim dingin”, Pungkas Juwono.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA