Ini Rahasia Dibalik Opini WTP yang Diraih Pemkab Kupang

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik, SH.

Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik, SH.

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2023. Perolehan opini WTP ini tidak terlepas dari kerja keras Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang dan tim kerja yang dibentuk pada tahun 2022.

Kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (06/06/2024), Okto Tahik menjelaskan, keberhasilan Pemkab Kupang dalam meraih opini WTP tersebut merupakan bukti kerja keras dan kerja kolaboratif dari tim kerja yang dibentuk pada tahun 2022.

Menurutnya, pada tahun 2022, saat dipercayakan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, dirinya membentuk lima tim kerja. Kelima tim kerja itu terdiri dari: pertama, tim penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tim ini bertugas untuk menyusun LKPD tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Tim ini bertugas untuk menindaklanjuti semua temuan BPK atas pengelolaan keuangan dan aset daerah di tahun sebelumnya.

Baca Juga  Ujian Skripsi di STIKUM, Mahasiswa Dicerca Pertanyaan Ilmiah dan Dijawab Tanpa Teks

Ketiga, tim penelusuran dan inventarisasi aset daerah hasil temuan BPK. Tim ini bertugas untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap aset daerah yang menjadi temuan BPK di tahun sebelumnya,

Keempat, tim penilaian terhadap aset yang bernilai nol dan tidak wajar. Tim ini bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aset daerah yang bernilai nol dan tidak wajar.

Kelima, tim khusus yakni tim perumusan penyusunan aset daerah. Tim ini bertugas untuk merumuskan dan menyusun aset daerah.

Ia menjelaskan, setiap hari Jumat dalam seminggu, tim kerja yang dibentuk tersebut melakukan konsultasi dengan BPK RI terkait kendala yang ditemui dalam melaksanakan tugas.

Okto Tahik mengatakan, setelah dibentuk di tahun 2022, tim kerja tersebut langsung bekerja. Hasilnya, di tahun 2023, Pemkab Kupang berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2022 untuk pertama kali sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Jawaban Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Mengada-ada, CV Adithya Layangkan Sanggah Banding

Tim kerja yang dibentuk tersebut lanjutnya, di tahun 2024 ini berhasil mempersembahkan satu lagi opini WTP BPK untuk pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023.

Kesuksesan tim kerja tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran Sekretaris BPKAD Kabupaten Kupang, Maria Dominatrix Baba Nong, ST yang sangat ulet dan gigih dalam melaksanakan tugasnya sehingga opini WTP bisa diraih.

“Kalau tidak bentuk tim kerja maka opini WTP tidak bisa diraih. Saya juga beri apresiasi untuk Ibu Ina Baba Nong (Maria Dominatrix Baba Nong) yang sangat ulet dan gigih dalam bekerja sehingga opini WTP ini bisa diraih selama dua tahun berturut-turut”, jelasnya.

Okto menjelaskan, kendala terbesar dalam upaya untuk meraih opini WTP adalah persoalan pengelolaan aset. Kendala dalam pengelolaan aset ini disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengelolaan barang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terbatas. Untuk itu, kedepan, lanjutnya, BPKAD akan mulai melakukan pembinaan terhadap staf OPD tentang penyusunan laporan keuangan dan aset daerah yang nantinya akan menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.

Baca Juga  Songsong HUT RI ke-80, Persaudaraan Ojek Biinmaffo TTU Gelar Bakti Sosial Bersihkan Area Terminal Kefamenanu

“Selama ini dalam menyusun laporan keuangan, OPD masih dibimbing dan diawasi staf BPKAD. Jadi OPD kerja lalu kita awasi”, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kendala lainnya adalah penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih menggunakan SIMDA-BMD (salah satu aplikasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah). Kelemahan Sistem SIMDA-BMD ini katanya, belum terkoneksi dengan SIPD.

Seharusnya, kata Okto, penyusunan laporan keuangan dan aset daerah sudah menggunakan E-BMD yang merupakan sistem aplikasi untuk menyajikan laporan keuangan berbasis Akrual, yang telah terintegrasi secara online.

“Seharusnya E-BMD agar bisa langsung terkoneksi dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) sehingga laporan (keuangan dan aset) bisa cepat”, ungkapnya.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA