Hari ini 3 Orang di NTT Positif Covid-19, 2 Orang di Kupang Transmisi Lokal

- Editor

Jumat, 22 Mei 2020 - 08:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,JurnalNTT.Com – Hari ini, Jumat (22/05/2020), 3 orang di NTT positif covid-19. Ketiga pasien positif itu, 2 orang berasal dari Kota Kupang merupakan transmisi lokal dan 1 orang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan klaster Magetan.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg.Domi Mere kepada media ini, Jumat (22/05/2020).
Domi menjelaskan, 2 orang pasien positif covid-19 transmisi lokal asal Kota Kupang tersebut adalah pasien rujukan dari RST Wira Sakti Kupang yang terkonfirmasi memiliki kontak erat dengan pasien transmisi lokal pertama.
Sedangkan 1 pasien positif covid-19 asal TTS yang berusia 7 tahun merupakan klaster Magetan.
Hingga hari ini, Jumat (22/05/2020), total pasien positif covid-19 di NTT mencapai 82 orang dan ini sebarannya:
1. Kabupaten Sikka 27 kasus
2. Kota Kupang 20 kasus
3. Manggarai Barat 14 kasus
4. Sumba Timur 7 kasus
5. Ende 2 kasus
6. Rote Ndao 2 kasus
7. TTS 3 kasus
8. Nagekeo 1 kasus
9. Flores Timur 1 kasus
10. Manggarai 1 kasus
Dari total 82 kasus, 6 orang dinyatakan sembuh dari klaster Sukabumi 5 orang dan klaster Yogyakarta 1 orang. Sementara 1 orang pasien transmisi lokal asal Kota Kupang meninggal dunia.
Sisa 75 pasien masih dalam perawatan intensif di rumah sakit daerah masing-masing.
Inilah jumlah kasus per klaster :
1. Klaster Gowa 24 kasus
2. Klater Lambelu 22 kasus
3. Klaster Sukabumi 10 kasus
4. Klaster STT Jakarta 7 kasus
5. Klaster Yogyakarta 1 kasus
6. Klaster Magetan 5 kasus
7. Klaster Papua 2 kasus
8. Transmisi Lokal 9 kasus. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Anggota DPRD Malaka yang Diduga Pesta Miras di Kantor Akan Disanksi Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru