DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Pada 3 September 2021

- Editor

Jumat, 3 September 2021 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurnal-NTT.com-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021) pukul 13.30 WITA.

Kedua perkara ini diadukan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu. Dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu.

Sedangkan dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A. Bere (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu (perkara 134-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.

Teradu I sampai V (dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.

Baca Juga  Pemkab Malaka Bagi BST Untuk Mahasiswa Malaka

Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.

Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.

Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca Juga  Dinas Sosial Malaka Dinilai Lambat Selesaikan Persoalan Raibnya Dana PKH dari Rekening Penerima di Desa Nanebot

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA