STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan Buka Penerimaan Mahasiswa Baru T.A 2024/2025

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH sedang mengikuti perkuliahan. Foto: istimewa.

Mahasiswa STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH sedang mengikuti perkuliahan. Foto: istimewa.

Kupang,jurnal-NTT.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr Yohanes Usfunan, SH.MH kembali Pembukaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kamis (09/05/2024), PPMB STIKUM  dibuka dalam tiga gelombang.

PPMB gelombang I dimulai tanggal 6 Mei – 29 Juli 2024, gelombang II dibuka tanggal 8 Juli – 12 Agustus 2024 dan gelombang III mulai dibuka tanggal 19 – 30 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan pendaftaran PPMB yakni foto copy ijazah SMA 2 lembar, foto copy kartu keluarga (KK) 2 lembar, foto copy akte kelahiran 2 lembar, surat baptis 2 lembar, foto copy KTP 2 lembar, pas foto 3 x 4 latar merah 2 lembar.

Bagi lulusan SMA yang ingin mendaftar bisa menghubungi nomor telepon WA:081238613605 (Sentos), 082147041279 (Gonza), 085792229891(Eunike), 081928277135 (Wilda). Uang pendaftaran Rp.150 .000.

Baca Juga  Penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Kupang Terkendala Belum Adanya Perda

STIKUM yang beralamat di Jln, Pendidikan, Nasipanaf, Penfui, Kupang  juga menerima pendaftaran mahasiswa baru untuk kelas sore khusus bagi lulusan SMA yang sudah bekerja.

Kepada wartawan, Kamis (09/05/2024 Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH mengatakan, STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH sudah terakreditasi B (Baik) melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 3182/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/V/2020, tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditas Program Studi Hukum Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Kabupaten Kupang.

Diktum Pertama berbunyi, BAN-PT Menetapkan Program Studi Hukum Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Kabupaten Kupang memenuhi syarat Peringkat Akreditasi Baik.

Baca Juga  <h1>Hot Asian Women Can Be Fun For Everyone</h1>

Sementara Diktum Kedua berbunyi, Peringkat Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 oleh BAN-PT, tertanda, Direktur Dewan Eksekutif, T. Basaruddin.

Pembina sekaligus pendiri STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH mengatakan, akreditasi B yang diraih STIKUM tersebut merupakan kabar gembira bagi seluruh civitas akademika STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan SH.MH, seluruh masyarakat NTT dan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin melanjutkan pendidikan di STIKUM.

Guru Besar Universitas Udayana, Denpasar, Bali ini mengajak masyarakat NTT, terutama para lulusan SMA agar tidak ragu jika ingin melanjutkan pendidikan tinggi ilmu hukum di STIKUM Prof.Dr.Yoahanes Usfunan, SH.MH.

Baca Juga  Bupati Malaka Deadline Pejabat yang Sudah Diaudit Kembalikan Uang Negara Dalam Tiga Hari

“Mari bergabung dengan kami di STIKUM. Calon mahasiswa akan dilatih untuk berisi dan berpikir kritis, sebab selama perkuliahan di STIKUM akan dihadapkan pada banyak masalah dan mahasiswa dilatuh mencari tahu solusinya dalam ranah hukum. Ada juga praktek peradilan semu dan masih banyak keuntungan lainnya. Jangan ragu bergabung di STIKUM,” ungkap Prof. Yohanes Usfunan.

Ia menambahkan, STIKUM memiliki visi yakni kampus yang berkualitas, kompetitif, beretika serta lulusan setara dengan Perguruan Tinggi Negeri. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru