Gawat ! Bekas Gedung Kantor BLHD Kabupaten Kupang Dirobohkan Penyewa Tanpa Alasan Jelas

- Editor

Jumat, 28 Juli 2023 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi aset bekas gedung BLHD Kabupaten Kupang sebelum dirobohkan. Saat ini gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang ini sudah  rata tanah. Foto: SK/JN

Inilah kondisi aset bekas gedung BLHD Kabupaten Kupang sebelum dirobohkan. Saat ini gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang ini sudah rata tanah. Foto: SK/JN

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Bekas gedung Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kupang yang berlokasi di belakang bekas kantor Dinas Pekerjaam Umum, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Provinsi NTT diduga kuat dirobohkan penyewa tanpa melalui mekanisme yang jelas.

Pantauan media ini, gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut sudah rata tanah. Belum diketahui pihak mana yang merobohkan gedung tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan Nasional ke-76 Tahun 202, Danrem 161/WS Pimpin Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Dharma Loka

Namun informasi yang dihimpun media ini, gedung bekas kantor BLHD Kabupaten Kupang tersebut dirobohkan oleh seorang penyewa dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber kuat media ini di Oelamasi yang enggan disebut namanya mengatakan, Bidang Aset di Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang baru mengetahui robohnya gedung kantor BLHD Kabupaten Kupang tersebut pada bulan September 2022.

Baca Juga  DPD PSI Kabupaten Kupang Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD

Menurut sumber, belum diketahui alasan pihak penyewa merobohkan gedung itu dan siapa yang memerintahkan kepada penyewa untuk merobohkan gedung tersebut.

“Saya hanya tahu penyewa yang merobohkan gedung tersebut. Tetapi penyewanya siapa dan siapa yang perintah supaya gedung itu dirobohkan saya belum tahu”, jelasnya.

Masih menurut sumber, nilai aset gedung bekas kantor BLHD yang dirobohkan itu sekitar Rp 100 juta rupiah lebih. (epy)

Baca Juga  Pemkab Malaka Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanpa Batas waktu

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA