Disebut Tak Hadiri Sidang Paripurna Selama Dua Tahun, Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang ini Bantah

- Editor

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saktiko Masneno sedang mengangkat sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang pada momentum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019/2024. Saktiko Masneno adalah anggota DPRD periode yakni periode 2014/2019 dan 2019/2024. Foto : istimewa.

Saktiko Masneno sedang mengangkat sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang pada momentum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019/2024. Saktiko Masneno adalah anggota DPRD periode yakni periode 2014/2019 dan 2019/2024. Foto : istimewa.

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dari Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Saktiko Masneno dan Hengki Loden ramai – ramai membantah jika disebut  tak menghadiri sidang paripurna DPRD selama dua tahun. Meski membantah tak menghadiri sidang selama dua tahun namun dua politisi ini tidak nampak seharipun selama Sidang II Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Perhitungan Anggaran tahun 2022 yang digelar sejak Senin 24 Juli – Kamis 27 Juli 2023.

Bantahan Santiko Masneno yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Gabungan Partai Hanura-Gerindra yang disampaikan dalam Sidang II Masa Persidangan III tahun 2023 dengan agenda Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/07/2023).

Menurut Saktiko yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PBB Provinsi NTT ini, pernyataan Fraksi Partai Hanura-Gerindra dalam pemandangan umum fraksinya bahwa dirinya tidak menghadiri sidang paripurna DPRD selama dua tahun tersebut tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia malah meminta Fraksi Gabungan Hanura-Gerindra untuk mengecek absensi sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang agar bisa mengetahui kebenaran soal ketidakhadirannya dalam sidang paripurna DPRD.

Menurutnya, saat ini dirinya tidak hadir dalam sidang paripurna (perhitungan anggaran 2022) karena sedang mengalami sakit.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Malaka Serahkan Mobil Operasional e-KTP Keliling

“2 tahun tidak benar. Boleh dicek absen saja. Untuk saat ini beta (saya) tidak masuk karena dalam kondisi sakit “, ujarnya.

Ketika ditanya media ini tentang apakah dirinya akan memberi sanggahan atas pernyataan Fraksi Gabungan Hanura-Gerindra tersebut, Saktiko mengatakan akan melihat dahulu isi pernyataan Fraksi Hanura-Gerindra tersebut.

“Nanti b (saya) lihat dulu pernyataannya. Beta (saya) masih dalam kondisi sakit. Nanti sehat baru kita urus”, ungkap putra dari Bupati Kupang, Korinus Masneno ini.

Hengky Loden juga membantah jika dirinya tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPRD selama dua tahun. Meskipun membantah jika dirinya tidak menghadiri sidang selama dua tahun namun Hengki tak terlihat sekalipun hadir dalam Sidang II Masa Persidangan III tahun 2023 dengan agenda Perhitungan Anggaran tahun 2022.

Hengki yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang ini juga mengakui bahwa dirinya tidak menghadiri sidang Perhitungan Anggaran tahun 2022 karena sedang sakit. Selain sakit, ia juga beralasan sedang mengurus istrinya yang sakit karena mengalami kecelakaan lalu lintas dan juga sedang mengurus anaknya yang akan menikah dalam waktu dekat ini.

“Tidak benar kalau saya tidak ikut sidang selama dua tahun. Nanti kita lihat absensi saja. Kalau sidang perhitungan anggaran memang saya tidak ikut. Tapi itu karena saya sedang urus istri yang kecelakaan. Saya juga ada urus anak saya yang akan menikah. Saya juga ada sakit”, jelasnya.

Baca Juga  Yosef Lede Sang Petarung tak Terkalahkan

Diberitakan sebelumnya, teka-teki mengenai oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang disorot Fraksi Gabungan Partai Hanura-Gerindra DPRD Kabupaten Kupang karena tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPRD selama dua tahun terkahir terkuak. Oknum anggota DPRD tersebut diduga kuat berinisial SM alias Saktiko Masneno dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Sumber kuat media ini di DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (27/07/2023), menyebut, oknum SM yang malas bersidang tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang.

Perilaku oknum wakil rakyat yang malas bersidang ini terungkap dalam Pemandangan Umum Fraksi Gabungan Partai Hanura-Gerindra pada Sidang II Masa Persidangan III tahun 2023 dengan agenda Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022.

Pemandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi Gabungan Hanura-Gerindra, Yakobis Dethan, dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (25/07/2023) malam.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gabungan Hanura-Gerindra meminta penjelasan pimpinan DPRD terhadap penerapan disiplin dan sanksi kepada oknum anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang paripurna selama dua tahun.

Baca Juga  Lambannya Penyiapan Mobil Dinas dan PDH Untuk Bupati dan Wabup Malaka, Puncak Kelumpuhan Birokrasi

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/07/2023) pagi membenarkan jika terdapat satu fraksi dalam pemandangan umum mengangkat persoalan salah satu oknum anggota yang kerap tidak mengikuti sidang selama dua tahun terkahir.

Baginya, sidang merupakan salah satu tugas pokok DPRD yang membahas berbagai persoal rakyat. Sehingga apa yang diangkat fraksi menjadi perhatian semua anggota tanpa kecuali untuk setia menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Kepada awak media, Ketua DPRD berjanji akan membuka kembali absensi kehadiran anggota DPRD guna memastikan kebenaran informasi yang dituangkan fraksi dalam pemandangan umumnya.

“Bisa saja benar informasi yang diangkat fraksi,saya akan lihat kembali daftar hadir anggota,” janjinya.

Informasi yang dihimpun media ini, selain SM, ada anggota DPRD lain berinisial (HL) dari Partai Bulan Bintang yang juga jarang menghadiri setiap sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang selama dua terakhir. Namun Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas tak menggubris ketidakhadiran dua oknum wakil rakyat itu.

Untuk diketahui bahwa Fraksi Gabungan Hanura Gerindra dipimpin oleh Ketua Anton Natun, Wakil Ketua Yosef Lede, Sekretaris Thome da Costa, serta tiga anggota yakni Otniel Bobsuni, Yakobis Dethan dan Noldy Sioh. (epy)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru