LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH

LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH

Kupang, jurnal-NTT.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.MH, memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. LKBH STIKUM ini resmi beroperasi setelah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenhukam) dengan Nomor M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024.

Direktur STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, dalam jumpa persnya, Jumat (06/01/2023) siang di ruang kerjanya mengatakan, LKBH STIKUM merupakan lembaga hukum yang bergerak dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberi pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat, juga memberikan bantuan hukum baik secara non-litigasi, maupun litigasi.

Baca Juga  Balada Wakil Bupati Kupang : Ruang Kerja Tergenang Air, Rujab Tanpa Fasilitas, BBM Tidak Cukup

LKBH STIKUM memiliki empat lawyer atau Advokat yang juga mengabdi sebagai dosen di STIKUM. Sedangkan paralegal LKBH STIKUM merupakan mahasiswa STIKUM sendiri. Kami memberi bantuan hukum secara prodeo ke masyarakat sebagai poin plus bagi lembaga ini dalam hal bentuk pengabdian diri kita terhadap masyarakat,” ujar Prof. Yohanes Usfunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, keberadaan LKBH STIKUM menjadi bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang Ia dirikan bukan hanya sekedar tempat menimba ilmu, akan tetapi juga merupakan rumah yang mengayomi seluruh masyarakat.

“Sejauh ini LKBH sudah berjalan dengan memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Sedangkan terkait pelayanan langsung ke masyarakat, LKBH STIKUM telah memberikan pelayanan di beberapa desa terkait dengan tata cara membuat Perdes. Kedepan LKBH STIKUM akan bekerjasama dengan Pemda di wilayah NTT dalam hal penyusunan dan pembuatan Perda,” ungkap Prof. Usfunan.

Baca Juga  Garda Desak Kejari TTU Periksa Kepala Sekolah dan Guru PTT Tahun 2018/2019

Dirinya berharap kehadiran LKBH STIKUM bisa menjadi bagian dari nadi masyarakat dalam hal advokasi hukum yang merupakan manifestasi sekaligus wujud dedikasi serta pengabdian tanpa batas STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, bagi masyarakat NTT terkhususnya di daratan Pulau Timor.

“LKBH STIKUM mohon dukungan masyarakat NTT dalam memberikan bantuan dan layanan hukum tanpa batas dalam mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di bumi Flobamora,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Kupang Bahas RAPBD Perubahan 2023 Tanpa Dokumen

Prof. Yohanes Usfunan juga menjelaskan alasan berdirinya LKBH STIKUM, bahwa sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat NTT masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah dibutuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.

“Saya melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat, maka niat membantu ini pun kami gagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu,” jelasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru