Oknum Staf LLDIKTI Provinsi NTT Diduga Sering Minta Uang dan Faslitas Hotel ke PTS

- Editor

Minggu, 23 Januari 2022 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,jurnal-NTT.com – Salah satu pendiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kupang, mengeluhkan perilaku beberapa oknum staf Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT). Pasalnya, dalam menjalankan tugas monitoring, evaluasi dan akreditasi kampus, oknum-oknum staf LLDIKTI ini sering meminta fasilitas berupa biaya penginapan di hotel mewah dan uang transportasi.

“Mereka (oknum staf LLDIKTI) dalam menjalankan tugas harus selalu minta menginap di hotel mewah dan uang transportasi”.

Demikian disampaikan salah satu pendiri PTS di Kota Kupang, kepada media ini, Jumat (21/01/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, beberapa pengurus yayasan PTS miliknya sering dimintai uang transportasi dan biaya penginapan di hotel mewah oleh beberapa oknum staf LLDIKTI. Jika permintaan oknum-oknum staf itu tidak diindahkan maka menurut sumber, mereka akan cenderung menghambat tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan tinggi di PTS yang didirikannya itu.

“Jadi harus dikasih (uang dan fasilitas) kalau tidak dikasih maka ada kecenderungan menghambat tugas-tugas yang mereka jalankan”, katanya.

Oknum-oknum staf LLDIKTI ini, lanjut sumber, sering beralasan melakukan monitoring dan evaluasi atau akreditasi lantas meminta uang dan fasilitas.

Baca Juga  Bupati Simon Nahak Terus Cari Solusi Atasi Rawan Pangan di Malaka

“Biasanya mereka (staf LLDIKTI) lakukan (dugaan meminta uang dan fasilitas) itu jelang hari raya Natal”, ungkap sumber.

Perilaku oknum-oknum staf LLDIKTI ini, lanjutnya, diduga tidak hanya dialami oleh yayasan tempat dirinya mengabdi. Namun dialami juga oleh sejumlah yayasan PTS di seluruh wilayah NTT.

“Mereka (oknum staf LLDIKTI) dalam menjalankan itu (tugas) ada terkesan, PTS-PTS di wilayah NTT ini jadi sapi perahan”, ungkapnya.

Menanggapi pernyataan sumber tersebut, Ketua LLDIKTI Provinsi NTT, Prof.Dr. Mangadas Lumban Gaol, M.Si, PH.d, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (22/01/2021), meminta pihak-,pihak yang merasa dirugikan atas tindakan oknum-oknum stafnya itu agar dapat melaporkan secara langsung kepada dirinya selaku Ketua LLDIKTI Wilayah XV Provinsi NTT.

Prof Lumban Gaol mengatakan, staf LLDikti yang melakukan perkunjungan ke setiap perguruan tinggi merupakan perkunjungan resmi dan semua biaya sudah ditanggung oleh negara.

Karena itu tidak dibenarkan jika ada oknum staf LLDikti yang meminta uang transport dan biaya penginapan di hotel mewah.

“Karena kalau mereka (staf LLDIKTI) ke lapangan itu kita sudah beri perjalanan dinas. Jadi tidak boleh meminta itu. Tidak boleh meminta (uang transport dan fasilitas hotel). Kan kalau sudah tugas daerah itu kan sudah perjalanan dinas dari kantor,” jelasnya.

Baca Juga  671 Tenaga Honor yang Lolos Passing Grade PPPK Tahun 2021 Wajib Ujian Ulang

“Suruh aja lapor ke saya, rektornya itu. Biasanya mereka komunikasi ke saya itu dengan bebas itu. Sampaikan saja. Saya tidak marah itu. Kalau bisa datang langsung ke saya. Saya tidak kasih tau (staf) bagaimana. Nanti saya panggil”, pintanya.

Ia berjanji akan menyampaikan informasi adanya dugaan permintaan uang dan fasilitas penginapan di hotel oleh oknum staf LLDIKTI saatt pelaksanaan apel nanti.

Namun untuk melakukan tindakan pembinaan kepada oknum-oknum staf yang diduga meminta uang dan fasilitas kepada pihak yayasan PTS, ia berharap agar pihak PTS yang merasa dirugikan dapat melaporkan perbuatan oknum-oknum stafnya itu secara langsung kepadanya.

Prof Lumban juga mengaku, jika stafnya pernah dimintai bantuan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Informasi dan Teknologi (IT) di salah satu perguruan tinggi. Ketika mendengar informasi itu, Prof Lumban mengaku marah.

Menurutnya, jika ada perguruan tinggi yang membutuhkan keahlian staf LLDIKTI untuk membantu melakukan sebuah pekerjaan tertentu maka harus atas rekomendasi dari lembaga LLDIKTI.

Baca Juga  Paket Gemoy Dapat Nomor Urut 4 : Fokus, Kepraktisan, Fondasi, Penyelesaian, dan Kejujuran.

“Kalau minta bantuan kepada staf saya ya, disitu mungkin ! Tapi itu saya larang. Kalau mereka (perguruan tinggi) mau meminta bantuan kepada staf saya ya misalkan tentang masalah IT, ya tidak boleh. Itu kan saya sudah perintahkan tidak boleh minta personal ke staf saya. Dia (perguruan tinggi) harus kirim surat ke saya, baru saya tugaskan staf saya dengan biaya saya”, jelasnya.

Ia menambahkan, apapun yang dikerjakan untuk kepentingan lembaga perguruan tinggi harus dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut. Sementara LLDIKTI hanya memfasilitasi.

Jika ada oknum staf LLDIKTI yang meminta uang dan fasilitas secara personal kepada pihak perguruan tinggi karena ada pekerjaan yang dilakukan bagi kepentingan perguruan tinggi tersebut maka menurutnya, merupakan kesalahan sendiri dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

‘Jadi seperti itu. Mungkin saja ada data-data yang berhubungan dengan IT yang mereka (perguruan tinggi) tidak siapkan lalu meminta bantuan kita. Tapi itu saya sudah larang. Kalau mau meminta bantuan maka harus bersurat resmi ke LLDIKTI”, pungkasnya. (epy)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru