Oknum Anggota DPRD Malaka yang Pesta Miras di Kantor Bisa Diberi Sanksi Etik

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere menyatakan, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga terlibat pesta minuman keras (Miras) di kantor bisa diberi sanksi etik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD jika terbukti melanggar kode etik.

“Badan Kehormatan DPR sudah mengambil tindakan terhadap masalah sejumlah anggota DPRD Malaka itu, karena melanggar kode etik,” jelas Sekda Donatus.

Baca Juga  Bupati Malaka Bertemu Kadis PU Provinsi NTT Bahas Percepatan Pembangunan

Menurut Donatus, masalah itu bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD. Sanksi tersebut bisa teguran lisan dan teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terkait proses pidana dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menurut Sekda Donatus tidak bisa dikenakan kepada para wakil rakyat itu.

“Tidak bisa, mereka anggota DPR Malaka tidak bisa diproses pidana dengan ancaman pelanggar protokol kesehatan Covid-19, kecuali mereka berpesta dan mengumpulkan banyak orang,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Malaka Imbau Umat di Muslim Malaka Rayakan Idul Adha Dengan Tetap Mentaati Protokol Kesehatan

Ia menegaskan, para anggota DPRD tersebut berada di kantor untuk melaksanakan tugas. Bukan membuat pesta yang mengumpulkan banyak orang.

“Yang jelas, saat kejadian itu. Hanya beberapa anggota DPRD saja dan tidak ada kerumunan,” ujarnya.

Meski begitu, Sekda Donatus mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Malaka agar berempati dengan situasi masyarakat saat ini, menjalankan tugas legislatif secara baik dan tidak mengulangi kejadian serupa (Sel)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga
Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli
Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi
Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda
DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK
Disdikbud NTT Tanggapi Keluhan Ratusan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Soal Kepastian Pelantikan
Satreskrim Polres TTU Panggil Wartawan NTTHits.com Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:22 WITA

Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas

Jumat, 25 September 2026 - 18:53 WITA

Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WITA

Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli

Jumat, 25 September 2026 - 06:23 WITA

Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WITA

Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda

Berita Terbaru

BERITA

Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi

Jumat, 25 Sep 2026 - 06:23 WITA