Henry Simu Sebut, Oknum Teda di Malaka Rangkap Jadi Kuasa Direktur CV, Kontraktor dan Pengawas Proyek

- Editor

Kamis, 13 Mei 2021 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BETUN,JURNAL-NTT.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melky Simu mengaku memiliki data terkait keterlibatan sejumlah oknum Tenaga Kontrak Daerah (Teda) mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka. Oknum-oknum Teda itu juga disebut menjadi kuasa direktur beberapa CV dan menjadi pengawas proyek.

Henry mengungkapkan hal itu, Rabu (12/5/2021), saat mendatangai Sekretariat Ormas Perkumpulan Penjaga Perdamaian dan Keadilan (Perpenda) untuk mengklarifikasi pernyataan ketua Perpenda yang menyebut pernyataan Henry Simu di mass media terkait peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Teda di Malaka adalah pernyataan konyol.

Dalam rekaman video yang beredar, di hadapan Ketua Perpenda, Roby Koen dan Pengurus Perpenda lainnya, Henry mengaku memiliki sejumlah bukti adanya oknum Teda yang mengerjakan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Malaka. Tidak hanya mengerjakan proyek, oknum-oknum Teda yang direkrut dalam masa pemerintahan mantan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran itu juga disebut menjadi kuasa direktur sejumlah CV dan menjadi pengawas beberapa proyek infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Malah Teda ada yang kerja proyek. Tiap hari tidak masuk kantor tapi keliling mengawas proyek. Urus pekerjaan. Ada (Teda) kuasa direktur juga di beberapa CV. Dan itu ada bukti. Anda Teda atau kontraktor?” Tanya Henry kepada Roby Koen.

Baca Juga  Garda Desak Kejari TTU Periksa Kepala Sekolah dan Guru PTT Tahun 2018/2019

Henry melanjutkan, ada Teda yang saat ini sedang mengerjakan proyek RDG (Rumah Dinas Guru) di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.

“Ada Teda yang sekarang lagi kerja RDG di Builaran sana dan sekarang belum selesai juga. Ada fotonya. Data lengkap”, ungkap Henry.

Dihadapan Roby Koen, Henry menyebut, banyak oknum Teda yang jarang masuk kantor dan diduga termasuk Roby Koen.

Mendengar pernyataan terkait keterlibatan sejumlah oknum Teda yang menjadi kuasa direktur beberapa CV, mengerjakan sejumlah proyek dan menjadi pengawas proyek, Roby Koen mencoba membantah pernyataan Henry.

Roby menyebut, pernyataan Henry bahwa ada oknum Teda menjadi kuasa direktur di beberapa CV itu sebuah kekeliruan. Namun Roby tidak membantah pernyataan Henry terkait adanya oknum Teda termasuk dirinya yang diduga mengerjakan sejumlah proyek dan jarang masuk kantor tapi setiap bulan tetap menerima gaji.

Karena itu, menurut Henry, oknum-oknum Teda yang bermental kontraktor tersebut tidak pantas menanggapi pernyataannya di mass media terkait peninjauan ulang SK Teda di Malaka.

“Jadi kalau Teda sendiri yang komentari saya, saya rasa dia keliru besar. Anda saja tidak beres terus anda mau omong saya lagi. Kalau sudah beres bisa omong. Kalau tidak beres jangan omong. Duduk diam-diam. Tidur. Urus anak isteri. Urus pekerjaan. Supaya tiap bulan terima gaji orang jangan mengomel kita . Sudah tidak masuk kantor, tuntut gaji lagi. Mau dikasih keluar tidak mau lagi”, kesalnya.

Baca Juga  Desakan Copot Jabatan Kadis PMD, Ini Jawaban Bupati dan Sekda Malaka

Sementara itu, Roby Koen menjelaskan alasan dirinya membuat pernyataan dengan frasa “konyol”.

Koen tidak setuju jika Henry Simu baru mengomentari persoalan perekrutan Teda ini.

Ia mempertanyakan, mengapa persoalan perekrutan Teda di Kabupaten Malaka, baru dipersoalkan setelah terjadi pergantian kekuasaan. Padahal menurutnya, SK Teda itu sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.

Menurutnya, jika perekrutan Teda itu tidak sesuai mekanisme maka anggaran untuk perekrutan Teda itu tidak perlu ditetapkan.

Ia melanjutkan, saat ini lapangan pekerjaan yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat sangat minim. Satu-satunya jenis lapangan pekerjaan yang disiapkan pemerintah adalah Teda.

Karena itu, menurutnya, jika SK Teda dibekukan maka fungsi pengawasan lembaga DPRD dipertanyakan.

Ia setuju jika perekrutan Teda di Malaka harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar. Namun ia kembali mempertanyakan mekanisme dan prosedur macam apa yang harus dipakai dalam perekrutan Teda. Sebab menurutnya, setelah ada prosedur dan mekanisme yang ditetapkan barulah prosedur dan mekanisme itu dipakai sebagai dasar acuan perekrutan Teda.

Harusnya menurut Roby, Henry Simu sebagai anggota DPRD harus memaksa instansi perekrut Teda agar instansi perekrut Teda harus mentaati prosedur dan mekanisme perekrutan Teda.

Baca Juga  Serahkan 529 SK PPPK, Bupati Falent Kebo Pesan Jaga Integritas dan Etika Kerja

Menanggapi pernyataan Roby tersebut, Henry Simu mengatakan, penyampaian Roby tersebut adalah sebuah kekonyolan berpikir.

Sebab lembaga yang berwenang menetapkan mekanisme dan prosedur perekrutan Teda adalah pemerintah. Bukan lembaga DPRD.

“Bukan saya yang konyol. Tapi Bapak (Roby Koen) yang konyol. Kami tidak bisa menetapkan bahwa proses perekrutan harus seperti ini. Itu domainnya pemerintah. Kami kritik dan tawarkan solusi. Dan itu kami sudah minta”, jelasnya.

Ia mengaku bukan baru berkomentar soal perekrutan Teda yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar tapi protes serupa sudah pernah disampaikan secara berulang kali dalam forum sidang DPRD Kabupaten Malaka.

Dalam pembahasan anggaran di DPRD, Dirinya sudah berulang kali meminta Pemkab Malaka agar perekrutan Teda harus didasarkan pada prosedur dan mekanisme yang benar bukan didasarkan pada kepentingan politik semata.

Dalam video yang beredar tersebut, Henry terlihat membawa dokumen APBD. Ia menjelaskan kepada Roby Koen dan pengurus Perpenda lainnya tentang mekanisme pengambilan keputusan di lembaga DPRD. Ia juga membacakan setiap kritik dan saran yang pernah disampaikan oleh dirinya terkait prosedur dan mekanisme perekrutan Teda dalam forum sidang paripurna DPRD. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru