Penawaran Digugurkan Tanpa Alasan Jelas, CV Aditya Sanggah Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2020 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi, JurnalNTT1.Com – CV Aditya resmi mengajukan sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang terkait gugurnya penawaran CV Aditya terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kepastian pengajuan sanggahan tersebut disampaikan SB, Kuasa Direktur CV Aditya kepada media ini, Jumat (14/8/2020).
Menurut SB, ada tujuh poin yang disampaikan dalam sanggahan CV Aditya.
Demikian bunyi sanggahan CV Aditya:
1. Sesuai Hasil Evaluasi oleh Pokja Pemilihan pada proses Evaluasi Penawaran perusahaan kami An. CV. Adithya dinyatakan tidak lulus Evaluasi Kualifikasi dengan alasan “Tidak Melampirkan Format SKP”.
2. Sesuai dengan hasil Evaluasi oleh Pokja Pemilihan tentang poin ini kami CV. Adithya
merasa dirugikan atas hasil Evaluasi Kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
Karena sesuai dengan bukti pengiriman (terlampir) bahwa perusahaan kami telah
mengirimkan/melampirkan Perhitungan SKP yang menjadi satu-satunya Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan yang disyaratkan oleh Pokja Pemilihan.
3. Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM- Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, pada Pasal 21 Poin 21.2 “bahwa jika Form
Isian Elektronik yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan pokja pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diupload pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE”, Sehingga atas dasar Pasal ini Kami CV. Adithya telah mengunggah Format SKP pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE tersebut.
4. Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM- Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 30 Poin 30.2 “Data Kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam Aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi”.
5. Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM- Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 25 Poin 25.5.b “Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data Kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya”.
6. Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM- Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 30 Poin 30.3 “Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (Upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi”, sehingga dengan merujuk pada pasal ini bahwa syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang di syaratkan Pokja Pemilihan hanya 1 (satu) Perhitungan SKP, Bukan Soal Pekerjaan Sedang Berjalan, dan data yang disampaikan oleh kami adalah Format SKP sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan dan juga sesuai bukti Dokumen Kontrak pekerjaan yang sedang berjalan.
7. Sesuai penjelasan kami pada pont 1 s/d point 6 di atas, maka kami meminta Pokja Pemilihan untuk membatalkan pengumuman pemenang An. CV.Liana Murni dan melakukan Proses Evaluasi Kualifikasi Khusus pada item “Tidak Melampirkan Format SKP “ pada Perusahaan kami CV. Adithya karena terjadi kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan sehingga Terindikasi adanya kesalahan dan kecurangan dalam penggunaan wewenang oleh pokja Pemilihan, serta kemudian menetapkan kami CV. Adithya sebagai pemenang sesuai hasil koreksi aritmatik pada sistem SPSE nilai penawaran kami lebih rendah dari CV.Liana Murni. Demikian Sanggahan ini kami sampaikan, terima kasih
Tembusan sanggahan ini dikirimkan kepada
1. Bupati Kupang di Oelamasi;
2. Inspektorat Daerah Kab. Kupang di Oelamasi;
3. Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi di Oelamasi;
4. Kepolisian Resort Kupang di Babau;
5. Direktur Krimanal Khusus Polda NTT di Kupang;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kupang di Oelamasi;
7. Kepala Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta;
8. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Kupang di Oelamasi;
9. Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Kab. Kupang di Oelamasi;
10. Arsip. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Dua Ranperda Disahkan DPRD Malaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru