Polsek Kupang Timur dan Pustu Tanah Putih Data Warga yang Datang Dari Zona Merah

- Editor

Minggu, 26 April 2020 - 02:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman bersama tim kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang melakukan pendataan terhadap warga masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19.

Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman sedang memberikan imbauan terkait pemutusan mata rantai covid-19 di Desa Tanah Putih. 

Pendataan dilakukan di RT 011, RW 002, Kelurahan Tanah Putih, Sabtu (25/3/2020).
Sesuai release yang diterima media ini dari Kasi Humas Polsek Kupang Timur, Bripka Winfrid Edison Pian, selain melakukan pendataan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar tidak usah risau dengan kehadiran warga yang datang dari daerah zona merah.
Jika mengetahui adanya warga yang datang dari daerah zona merah maka harus sesegera mungkin melaporkan kepada pihak terkait agar segera dilakukan tindakan medis pada kesempatan pertama.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, hindari kerumunan massa dan tak lupa biasakan diri sesering mungkin cuci tangan sesudah melaksanan aktifitas serta wajib mengunakan Masker saat bepergian.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan mudik demi keselamatan bersama.
Sementara warga yang mekiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19, diimbau agar isolasi diri selama 14 hari dan akan selalu dipantau melalui telepon oleh petugas kesehatan. Apabila ada keluhan segera menghubungi petugas Puskesmas terdekat, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dan selalu menghindari bersentuhan langsung dengan orang lain.
Kegiatan pendataan masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah lain dan imbauan memutus mata rantai covid-19 tersebut merupakan wujud pelaksanaan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 terkait Covid-19. (epy).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambut HUT Kota Kefamenanu, Perumda TTU Gelar Open Turnamen Prioritaskan Pemain Lokal
Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:16 WITA

Sambut HUT Kota Kefamenanu, Perumda TTU Gelar Open Turnamen Prioritaskan Pemain Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Berita Terbaru