KEFAMENANU, JURNALNTT – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) melayangkan surat undangan klarifikasi kepada wartawan NTTHits.com, Jude D’ Lorenzo Taolin, terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Informasi yang dihimpun, pelapor Falentinus Kebo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres TTU dengan didampingi kuasa hukumnya, Ferdi Maktaen, pada Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jude membenarkan telah menerima surat undangan klarifikasi tersebut. Surat diantar langsung oleh anggota kepolisian pada Selasa pagi (22/9/2026).
“Ya benar, surat undangan klarifikasi diantar langsung Brigpol Vinsensius H. Anapah pagi tadi pukul 09.23 Wita,” kata Jude, Selasa siang (22/9/2026).
Dalam surat bernomor B/1895/IX/2026/Reskrim tertanggal 21 September 2026 itu, Jude diminta hadir menghadap penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres TTU, Brigpol Vinsensius H. Anapah dan tim, pada Kamis, 24 September 2026 pukul 12.00 Wita di Ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres TTU.
Jude menyebut, penyidik juga meminta dirinya membawa sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
“Ada permintaan pihak penyidik agar saya membawa sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya Jude, surat undangan klarifikasi serupa juga dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo, di Kupang pada Rabu (16/9/2026) pekan lalu.
Menurut petugas yang mengantar surat, Polres TTU telah melayangkan panggilan pertama kepada Pemred NTTHits.com, namun karena belum hadir, polisi telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti materi pencemaran nama baik yang dimaksud dalam laporan tersebut. Namun, perselisihan ini memanas sejak Juli 2026, ditandai dengan adanya pengaduan ke Dewan Pers oleh Falentinus Kebo serta laporan polisi terhadap saksi yang membeberkan alur transaksi keuangan pinjam-meminjam uang pribadi.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemred NTTHits.com Yohanes Seo menegaskan bahwa langkah pengaduan ke Dewan Pers sebenarnya sudah ditempuh oleh pelapor.
Sebelumnya diberitakan, Falentinus Kebo melalui tujuh kuasa hukumnya, yakni Dr. Saiful Anam, S.H., M.H., Danies Kurniartha, S.H., Achmad Umar, S.H., M.H., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, S.H., M.H., Achmad Ruliyansyah, S.H., M.H., Joao Meco, S.H., dan Ferdinandus Maktaen, S.H., telah menggelar dua kali konferensi pers terkait pemberitaan fakta persidangan.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






