Ingkar Janji dan Telantarkan Anak, Oknum TNI dari Yonif 877/Biinmaffo Dilaporkan ke Kesatuan

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial A.V. E.N dari Kesatuan Yonif TP 877/Biinmaffo dilaporkan ke pihak kesatuan karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada Karolina Bhoki Lede, warga Bajawa, Nggada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (12/01/2026).

Laporan ini terkait janji yang tidak ditepati dan tuntutan nafkah anak, pencemaran nama baik, serta denda adat.

Baca Juga  Brimo, Langkah Cerdas BRI Kefamenanu Membentuk Generasi Finansial Sehat

Karolina, seorang ibu muda yang berjuang sendirian, menuturkan ia dan A.V.E.N menjalin hubungan sejak 2022 di Manggarai Timur dengan janji pernikahan. Namun, janji manis itu berubah menjadi patah hati setelah A. V. E. N dipindahkan ke Kodim Rote Ndao dan diduga menghamili perempuan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bertemu A.V.E.N di tahun 2022 dan kita jalin hubungan dengan janji akan menikah. Tapi, setelah dipindah tugaskan, dia mulai berubah dan menghamili perempuan lain,” ungkap Karolina saat diwawancarai awak media.

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan TTU Copot Sementara Veronika Lake Usai Polemik Kematian Dr. Icha

Karolina kemudian melapor ke Yonif TP 877/Biinmaffo dan membawa surat kuasa pengacara. Dalam pertemuan dengan pihak kesatuan, Karolina menuntut tiga hal yakni nafkah anak karena anak yang baru berusia 1 tahun 9 bulan adalah hasil biologis hubungan mereka, pencemaran nama baik, dan denda adat yang belum dijalankan.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya dan nama baik saya yang sudah tercemar,” tambah Karolina.

Baca Juga  Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Ini Pesan Bupati Malaka

Pihak Yonif TP 877/Biinmaffo telah menjanjikan jawaban dalam waktu satu minggu. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Karolina akan menempuh jalur hukum.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
PIAR – NTT Adukan Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen PMI Kupang yang Meninggal di Malaysia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WITA

Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara

Berita Terbaru

BERITA

Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara

Rabu, 2 Sep 2026 - 13:17 WITA