KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial A.V. E.N dari Kesatuan Yonif TP 877/Biinmaffo dilaporkan ke pihak kesatuan karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada Karolina Bhoki Lede, warga Bajawa, Nggada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (12/01/2026).
Laporan ini terkait janji yang tidak ditepati dan tuntutan nafkah anak, pencemaran nama baik, serta denda adat.
Karolina, seorang ibu muda yang berjuang sendirian, menuturkan ia dan A.V.E.N menjalin hubungan sejak 2022 di Manggarai Timur dengan janji pernikahan. Namun, janji manis itu berubah menjadi patah hati setelah A. V. E. N dipindahkan ke Kodim Rote Ndao dan diduga menghamili perempuan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bertemu A.V.E.N di tahun 2022 dan kita jalin hubungan dengan janji akan menikah. Tapi, setelah dipindah tugaskan, dia mulai berubah dan menghamili perempuan lain,” ungkap Karolina saat diwawancarai awak media.
Karolina kemudian melapor ke Yonif TP 877/Biinmaffo dan membawa surat kuasa pengacara. Dalam pertemuan dengan pihak kesatuan, Karolina menuntut tiga hal yakni nafkah anak karena anak yang baru berusia 1 tahun 9 bulan adalah hasil biologis hubungan mereka, pencemaran nama baik, dan denda adat yang belum dijalankan.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya dan nama baik saya yang sudah tercemar,” tambah Karolina.
Pihak Yonif TP 877/Biinmaffo telah menjanjikan jawaban dalam waktu satu minggu. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Karolina akan menempuh jalur hukum.***






