KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) berhasil mengamankan dua remaja yang diduga membakar pohon Natal di Simpang Tiga Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Minggu ( 21/12/2025) malam.
Kedua remaja tersebut, CQM (16) dan LSLM (17), diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTU untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelas IPDA Markus Wilco Mitang.
Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 428 / XII / 2025 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tertanggal 22 Desember 2025.
Polres TTU telah meningkatkan status perkara dan berkoordinasi dengan Pekerja Sosial untuk pendampingan terhadap kedua remaja. Barang bukti berupa sepeda motor dan pohon Natal yang terbakar telah disita.
Motif pembakaran diduga karena balas dendam setelah sebelumnya terjadi pertengkaran antara pelaku dengan salah satu pemuda yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).***






