Kardinal Ignasius Diterima Secara Adat

- Editor

Sabtu, 4 Desember 2021 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, jurnal-ntt.com– Kehadiran Kardinal Ignasius Suharyo di Malaka, sebelum menabiskan Gereja Paroki Santo Fransiskus Bolan, diterima secara adat oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., di Susteran SSpS Betun, Kabupaten Malaka, NTT, pada Jumat (3/12/ 2021)

Penerimaan secara adat itu ditandai dengan dikenakannya pakaian adat khas Malaka oleh Bupati Malaka. “Selamat datang di Malaka Bapak Mgr, ini budaya kami orang Malaka menyambut tamu. Pakaian adat ini biasa dipakai oleh Liurai (sebutan raja di Malaka); inilah budaya kami,” kata Bupati Simon, saat mengenakan pakaian adat kepada Kardinal Suharyo.

Baca Juga  Bupati Simon: pengerjaan Tanggul Yang Benar, Mulai Dari Hulu Ke Hilir

Kehadiran Kardinal di Dekenat Malaka didampingi Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, PR, Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku,PR, Uskup Emeritus Keuskupan Ruteng, Mgr. Hubertus Leteng, para biarawan, biarawati, tokoh umat. (*/Oll)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru