Kuasa Direktur CV Aditya Beberkan Bukti Kebohongan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com, Kuasa Direktur CV Aditya, berinisial SB, peserta lelang proyek Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang membeberkan kebohongan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang.
Kepada media ini, Rabu, (12/8/2020), SB mengatakan CV Aditya sebagai salah satu peserta lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang digugurkan oleh Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang dengan alasan tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam dokumen persyaratan kualifikasi.
Sesuai hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran yang dilakukan Pokja Pemilihan UKPBJ, CV Aditya mendapatkan rengking 7.
Namun CV Aditya tidak diundang untuk mengikuti pembuktian kualifikasi karena CV Aditya sudah digugurkan dengan alasan tidak melampirkan format SKP.
Pokja Pemilihan UKPBJ lantas memenangkan perusahaan lain dengan rengking 10.
Alasan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut menurut SB sungguh mengada-ada. Sebab CV Aditya telah melampirkan SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya yang diunggah dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
SB lantas menunjukan bukti unggahan data kualifikasi CV Aditya, termasuk SKP yang menjadi satu-satunya syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang diminta oleh Pokja Pemilihan UKPBJ.

Inilah bukti format SKP lengkap dengan jam, menit dan tanggal unggahan yang diunggah CV Aditya dalam dukumen kualifikasi Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang.
SKP tersebut tertera dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya lengkap dengan jam dan tanggal unggahan yakni Pukul 02:31, tanggal 03 Agustus 2020.
Menurut SB, jika Pokja UPBJ mengatakan bahwa CV Aditya didgugurkan karena tidak melampirkan dokumen SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya maka itu adalah sebuah kebohongan.
Karena itu SB mengaku akan melayangkan sanggahan terhadap proses pemilihan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat tersebut.
SB menjelaskan, sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 04/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Pasal 21 tentang Pengisian Data Kualifikasi poin 21.2 bahwa jika Form Isian Elektronik Kualiafikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Selain itu menurut SB, sesuai pasal 30 poin 30.2 tentang Evaluasi Kualifikasi mengatakan, data kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi Lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.

Inilah dokumen Pokja Pemilihan UKPBJ yang dipakai sebagai pedoman oleh CV Aditya dalam meng-upload format SKP ke dalam SPSE UKPBJ.
SB mempertanyakan niat Pokja Pemilihan UKPBJ yang semena-mena menggurkan CV Aditya dengan alasan tidak melampirkan format SKP dan mengaku akan segera mengajukan sanggahan dan surat pengaduan kepada atasan Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang dan aparat penegak hukum.

 
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirimi pesanpun tidak membalas. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Bupati Malaka Harap Banyak Peserta Seleksi yang Lulus Ujian P3K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru