PPDB SD dan SMP di Kota Kupang Dibuka Secara Daring dan Luring, Ini Syaratnya

Posted by : jurnalnt June 15, 2024 Tags : AFIRMASI , DINAS PENDIDIKAN , PPDB SD

KUPANG,jurnalntt.com| Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan Kota Kupang melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Kupang. 

PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Kupang agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, di Kupang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Kupang dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.

Jadwal pendaftaran secara online akan dilakukan pada 19-21 Juni 2024 dan secara offline pada 19-22 Juni 2024

Menurut Okto, ada 32 SD yang menerima pendaftaran secara online sisanya secara offline sedangkan untuk SMP ada 21 yang menerima pendaftaran online mulai dari SMP Negeri 1 sampai SMP Negeri 21.

PPDB SD Kota Kupang terdiri dari beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Jalur PPDB SMP Kota Kupang terdiri dari Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Prestasi.

Adapun Persyaratan Untuk SD dan SMP Dapat dilihat di bawah ini:

1.Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);

2.Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);

3.Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Calon peserta didik baru TK adalah:

-.berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.

-. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

-. Foto copy buku pencatatan imunisasi ( buku pink).

Persyaratan peserta Didik Baru SD/MI sebagai berikut:

-. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli 2024, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik baru yang berusia 7 tahun.

-. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf a dapat dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli 2024. Bagi calon peserta didik yang punya kecerdasan istimewa/ bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

-.Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru yang bersangkutan.

Sementara itu Peserta didik melalui zona zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh walikota kupang bukti fisik yang harus disertakan adalah;

1.Foto copy kartu keluarga dan menunjukkan aslinya

2. Jika karena bencana alam atau bencana sosial sehingga Kartu Keluarga rusak/hilang maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya yang berwenang.

Surat Keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga akan dikonfirmasi oleh Panitia PPDB Tingkat Kota Kupang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang guna memastikan keabsahannya.

Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.

Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SD adalah sebagai berikut:

a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:7 (tujuh) tahun; atau Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.

b) Sekolah wajib memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

e) Ketentuan pada ayat (3) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

f) Peserta didik melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Walikota Kupang.

Bukti fisik yang harus disertakan adalah:

1.Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.

2.Jika karena bencana alam atau bencana sosial sehingga Kartu Keluarga rusak/hilang maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya yang berwenang. Surat Keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan domisili.

3.Surat Keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga akan dikonfirmasi oleh Panitia PPDB Tingkat Kota Kupang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang guna memastikan keabsahannya.

4.Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

5.Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).

6. Surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

7.Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

8. Bagi peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, surat keterangan dari psikolog dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian.

9. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).

10. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib menyertakan dokumen berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat Nasional: Juara I, II atau III; Tingkat Provinsi: Juara I atau II dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).

Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTS:

a) Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;

b) Ijazah asli SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam format jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);

c) Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm (dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online)

d) Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);

e. Buku tabungan / simpanan pelajar foto copy dan melampirkan aslinya untuk pendaftaran offline dan foto dalam bentuk jpeg untuk pendaftaran online.

e) Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal;

g). Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

h).Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan peserta didik baru untuk pendidikan kesetaraan ( paket A,paket B dan Paket C sbb:

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. Foto copy akte kelahiran dan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran.

3. Foto copy ijazah terakhir dan menunjukkan aslinya pada saat pendaftran

4. Menyerahkan foto copy KTP bagi yang sudah memiliki.

Untuk pendaftaran orang tua wali dapat mengakses laman resmi PPDB Online: https://siapppdbkupangkota.id sedangkan untuk video tutorialnya dapat mengakses di https://youtu.be/_6NPXIdqUbw?si=5L0NNzvuNCGwfqG4.

“Di tutorial ini orangtua siswa atau wali mulai melihat apa-apa yang perlu disiapkan, dan melihat alur pendaftaran secara online agar orangtua wali tidak kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online. Orangtua wali dapat meminta bantuan tenaga operator PPDB di sekolah dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang telah mengikuti bimbingan teknis,” terang Okto.

Okto menambahkan , Pemerintah telah membuat imbauan kepada masyarakat dalam bentuk brosur atau selebaran dan telah disebarkan di tingkat kelurahan maupun di tempat ibadah terkait PPDB 2024 online.

Jalur zonasi untuk SMP menerima 50 persen dari jumlah total keseluruhan siswa di sekolah tersebut. Sedangkan jalur afirmasi sebanyak 35 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan jalur prestasi 5 persen.

Dikatakan Okto, terkait pendaftaran menggunakan jalur afirmasi, masyarakat dapat menyertakan bukti fisik seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sejahtera dan Kartu PKH saat melakukan pendaftaran.

“Salah satu kartu ini harus di-upload sebagai legitimasi bahwa dia berasal dari keluarga kurang mampu. Ini sebagai syarat kalau mau daftar dari jalur afirmasi,” ungkapnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi jalur prestasi. Masyarakat harus menyertakan bukti fisik sertifikat kejuaraan baik tingkat kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan internasional.

Untuk Pendaftaran Online dapati akses melalui link “Daftar Disini” yang ada dibawah ini :https: //siapppdbkupangkota.id.(Vir) 

RELATED POSTS
FOLLOW US