Marak Bullying Terhadap Anak DP3A Kota Kupang dan Child Fund Gelar Rakor ABH

Posted by : jurnalnt July 25, 2024 Tags : ABH , BULLYING , CHILD FUND

KUPANG,jurnalntt.com| Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A)Kota Kupang dan Child Fund Internasional di Indonesia menyoroti masih maraknya kasus perundungan atau bulliying di sekolah. 

Bullying adalah pola kekerasan yang berulang dalam hubungan antar individu atau kelompok. Biasanya, ada pihak yang lebih kuat sebagai pelaku dan pihak yang lebih lemah sebagai korban.

Demikian disampaikan Plt. Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak( DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe dalam kegiatan Rapat koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH) yang berlangsung di Kristal Hotel Kamis,25 Juli 2024.

Imelda mengingatkan, bullying tidak hanya dapat menjadi luka bagi para korban, tetapi juga menjadi racun bagi para pelaku.

Rapat koordinasi anak berhadapan dengan hukum mengusung tema “Pencegahan Bullyng pada anak”.

Rakor ABH yang di gelar mengangkat materi pembahasan Pecegahan, Penanganan Kasus bullyng dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan Bullying pada Anak dan juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk pencegahan bullying Pada Anak.

“Saat ini kasus bullying pada anak marak terjadi. Setiap anak dapat menjadi korban maupun pelaku bullying. Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang buliying kepada anak baik itu melalui media masa maupun media sosial,”ungkap Imelda.

Menurut Plt.Imelda bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari bahkan Aksi bullying merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya.

“Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban dan Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peristiwa bullying seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat. Sampai dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin. Para Pelaku memilih seseorang dari pemalu, pendiam, spesial, cantik, sampai mempunyai kekurangan untuk dijadikan ejekan,” terang Plt. DP3A Kota Kupang Imelda Manafe.

Disampaikan juga bahwa, Bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat.

Lebih lanjut Imelda Manafe mengatakan bahwa tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan, mental terutama pada anak-anak dan remaja.

Sementara itu Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya.

Imelda menjelaskan secara detail bahwa Dampak paling fatal dari kasus bulying adalah tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Oleh karena itu di dalam penanganan korban maupun pencegahan bullying harus dilakukan secara komprehensip sehingga dapat meminimalisir dampak dari bullying bagi anak baik pelaku maupun korban.

Harapan Imelda Rakor ini dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi secara baik sehingga kasus buliying dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kultur maupun sosial dan juga melalui kegiatan ini dapat mengetahui peran serta stakeholder dalam pencegahan bulliying.

Sementara itu Sekda Kota Kupang, A.D.E.,Manafe,S.IP., M.Si.,mengatakan kegiatan Rakor ini harus melibatkan dinas/instansi terkait. Oleh karena itu perlu dikoordinasikan dengan baik sehingga tercipta keterpaduan, kerjasama, dan hubungan kerja yang baik antara semua pihak sehingga diharapkan Rakor ABH dapat terlaksana dengan optimal.

“ Kita membutuhkan koordinasi dan kerjasama semua pemangku kepentingan. Harus dimaknai secara luas akar permasalahan mengapa anak melakukan tindak pidana. Diperlukan pula upaya untuk mencegah anak tidak berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu kewajiban dinas dan masyarakat untuk melakukan upaya Pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, dan Penanganan ABH,” pungkas Ade Manafe.

Kesempatan yang sama Child Fund Internasional Indonesia Silvester Seno mengatakan Pesatnya teknologi membuat ada risiko bagi anak, bukan saja di dunia offline tapi juga di online, yang membutuhkan kesadaran atau kita semua diberikan literasi digital yang mumpuni dengan kampanye untuk melindungi anak dari ancaman perundungan daring atau cyber bullying.

Hasil kajian ChildFund International di Indonesia menunjukkan bahwa 6 dari 10 anak muda pernah mengalami perundungan siber hanya dalam tiga bulan terakhir. Baik anak laki-laki maupun perempuan berisiko menjadi korban, tetapi anak perempuan lebih terpengaruh. Sementara 5 dari 10 orang muda usia 13 – 24 tahun ternyata menjadi pelaku perundungan. (Vir) 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US