Tuntaskan Korupsi PDNS: Periksa Peran Mantan Menteri Kominfo

Posted by : jurnalnt May 24, 2025 Tags : JAKARTA , KORUPSI , PDNS

JAKARTA,jurnalntt.com| Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) dengan nilai proyek Rp959 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membuka babak baru.

Penetapan tersangka terhadap Eks Dirjen Aplikasi Informatika periode 2016-2024, Samuel Pangarepan, membuka ruang bagi Kejari Jakarta Pusat untuk memeriksa sejumlah pihak, antara lain Mantan Menteri Komdigi dan perusahaan lain yang memenangkan proyek PDNS. Sebab, dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP), Menteri sebagai Pengguna Anggaran atau aktor yang juga memiliki tugas dan kewenangan yang besar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, beberapa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran antara lain menetapkan perencanaan dan menetapkan pemenang. Meski Menteri dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, namun sifatnya hanya sebagian. Oleh sebab itu penting untuk mengidentifikasi peran setiap Menteri yang terlibat dalam proses PBJP PDNS.

Selain itu, korupsi yang kembali terjadi di Komdigi menunjukan tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat. Setidaknya, terdapat tiga kasus korupsi yang terjadi rentang 2012 hingga 2023 di Komdigi. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang melibatkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso Serad. BP3TI kemudian berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan BTS yang dilakukan oleh BAKTI tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Selain dampak keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi PDNS, publik menanggung dampak langsung dari lemahnya tata kelola infrastruktur data, yaitu kebocoran data pribadi yang terjadi pada Juni 2024. Kebocoran ini berasal dari infrastruktur PDNS, yang didesain sebagai penyimpanan terpusat data instansi pemerintah dan pelayanan publik. Fakta bahwa sistem ini dikembangkan dalam proyek yang kini terbukti penuh penyimpangan mengindikasikan bahwa korupsi telah melemahkan sistem keamanan data, dan menjadikan masyarakat korban ganda dengan kehilangan uang negara dan hak atas privasi.

Dari perspektif hak asasi manusia, data pribadi bukan sekadar informasi administratif, melainkan bagian integral dari identitas dan otonomi individu. Ketika data pribadi bocor, masyarakat kehilangan kontrol atas identitas digitalnya, dan berisiko mengalami penyalahgunaan data, penipuan, hingga pengawasan tanpa dasar. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung hak digital.

Hak atas privasi juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketika negara gagal menjamin keamanan data akibat kelalaian dan praktik korupsi, maka negara telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga.

Dengan demikian, penindakan terhadap korupsi dalam proyek PDNS harus dilakukan bersamaan dengan pemulihan hak-hak digital warga. Pemerintah wajib menginformasikan secara terbuka kepada publik terkait dampak kebocoran data, menjamin tidak adanya penyalahgunaan data lanjutan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek digital lainnya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar:

1 Kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat di dalam proses pengadaan PDNS, untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab politik dan administratif turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

2 Pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur PDNS, termasuk sistem keamanan dan kontrak pengadaan, untuk memastikan bahwa sistem tersebut tidak lagi membahayakan data warga.

3 Kemenkominfo melakukan reformasi mendasar terhadap mekanisme pengawasan internal, termasuk memperkuat peran Inspektorat Jenderal, dan membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi proyek digital strategis.

4 Memastikan pemulihan hak korban kebocoran data, termasuk pemberitahuan publik, perlindungan terhadap penyalahgunaan data, dan penyelidikan atas aktor-aktor yang bertanggung jawab atas kelalaian sistemik.

5 Mendorong pembentukan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan investigatif dan sanksi administratif terhadap lembaga publik maupun swasta yang lalai.*

RELATED POSTS
FOLLOW US